Izin PT TPL Dicabut, Ephorus HKBP Berterimakasih ke Presiden Prabowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2026 01:21 WIB
Ephorus HKBP Victor Tinambunan (Foto: Dok MI)
Ephorus HKBP Victor Tinambunan (Foto: Dok MI)

Medan, MI — Pencabutan izin operasional PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) disambut sebagai kemenangan moral dan ekologis. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan apresiasi terbuka kepada Prabowo Subianto atas keputusan tegas yang dinilai berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, terutama di tengah krisis ekologis dan rentetan bencana.

Ephorus HKBP Victor Tinambunan menegaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan keberanian negara mendengar jeritan masyarakat. Menurutnya, kepentingan investasi tidak boleh mengalahkan keselamatan ekologis dan kemanusiaan. 

“Investasi memang penting, tetapi di tengah bencana dan krisis lingkungan, langkah Presiden ini tepat dan berpihak pada rakyat,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Namun, pencabutan izin bukan garis akhir. Victor menekankan fase paling krusial justru baru dimulai: pemulihan lingkungan yang rusak. HKBP, kata dia, siap terlibat aktif dalam agenda reboisasi dan pemulihan ekosistem. “Ini baru satu tahap. Tahap berikutnya—yang paling berat—adalah pemulihan. HKBP siap mengerahkan umat untuk terlibat langsung,” tegasnya.

Lebih jauh, Victor menuntut tanggung jawab korporasi. Ia menyatakan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan wajib memberikan ganti rugi untuk pembiayaan pemulihan. 

Skema ini, menurutnya, harus melibatkan negara dan masyarakat agar reboisasi berjalan nyata, sungai kembali bersih, hutan kembali lestari, dan warga memperoleh kembali sumber penghidupan yang berkelanjutan.

“Jika ganti rugi digerakkan bersama pemerintah dan masyarakat, pemulihan bisa dipercepat. Sungai pulih, hutan hidup kembali, dan masyarakat Tano Batak sejahtera serta terlindungi dari bencana di masa depan,” tandasnya.

Topik:

PT TPL PT Toba Pulp Lestari HKBP Ephorus HKBP Victor Tinambunan Prabowo Subianto pencabutan izin kerusakan lingkungan reboisasi Tano Batak Sumatera Utara krisis ekologis