Oligarki Sawit Dinilai Ancam Konstitusi dan Lingkungan di Tahun Krisis 2026

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2026 19:24 WIB
Ilustrasi pembukaan lahan sawit (Foto: Dok MI?
Ilustrasi pembukaan lahan sawit (Foto: Dok MI?

Jakarta, MI -  Pemerhati kebijakan publik Syafril Sjofyan mengingatkan ancaman semakin menguatnya oligarki sawit di tengah situasi ekonomi global yang diprediksi memasuki fase krisis pada 2026.

Ia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan kelapa sawit dengan pohon keras berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan di Indonesia.

Menurut Syafril, penyamaan istilah tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi memiliki implikasi politik dan hukum yang serius. Narasi sawit sebagai bagian dari hutan dinilai dapat menjadi pembenaran atas deforestasi dan alih fungsi hutan alam secara masif di berbagai daerah.

Syafril menjelaskan bahwa hukum Indonesia telah membedakan tegas rezim pengelolaan hutan dan perkebunan. Hutan dilindungi untuk menjaga keberlanjutan ekologis serta kehidupan masyarakat, sementara perkebunan berorentasi pada kepentingan ekonomi. “Jika definisi dipelintir, negara seakan memberi restu untuk memutihkan kerusakan lingkungan atas nama pembangunan,” ujar Syafril, Kamis (1/1/2026).

Sektor kelapa sawit saat ini masih menjadi penopang devisa nasional, namun Syafril menyebut manfaatnya belum dirasakan merata. Ia menilai kebijakan publik justru cenderung lebih menguntungkan segelintir konglomerat yang menguasai jutaan hektare perkebunan, daripada memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi rakyat dan lingkungan.

Syafril menyinggung nama-nama besar di industri sawit nasional dan global seperti Wilmar Group, Sinar Mas Group, Salim Group, Astra Agro Lestari, Musim Mas, dan Royal Golden Eagle (RGE). Mereka disebut memiliki pengaruh kuat dalam menentukan arah kebijakan pemerintah terkait ekspansi sawit.

Menurutnya, konsentrasi kekuasaan ekonomi dalam industri sawit berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat ekspansi sawit dinilai melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta mengancam hak masyarakat adat yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2).

“Masalah sawit bukan sekadar isu lingkungan, tetapi sudah menjadi krisis konstitusional,” tegas Syafril.

Ia juga memperingatkan meningkatnya potensi ekspansi sawit hingga ke Papua yang selama ini menjadi benteng terakhir hutan Indonesia. Karena itu, Syafril mendorong pemerintah untuk menghentikan ekspansi ke kawasan lindung dan gambut, serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran di industri sawit.

“Pohon industri tidak bisa menggantikan fungsi ekologis hutan alam. Pembangunan yang merusak lingkungan justru mempercepat bencana,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Syafril berharap pemerintah di tahun baru 2026 benar-benar menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan modal. “Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar pengesah kepentingan oligarki,” katanya.

Topik:

Sawit Lingkungan Oligarki Deforestasi Kebijakan Publik Prabowo Subianto Krisis 2026 Konstitusi Hak Adat Papua Industri Sawit Ekologi Indonesia