Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Desember 2025 17:38 WIB
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto (Tengah) (Foto: Repro)
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto (Tengah) (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, tahun anggaran 2020.

Dua dari tiga tersangka merupakan mantan pejabat di Kementerian ESDM. Mereka adalah AS, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017-2023, serta HS yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA pada 2019-2021. Sementara satu tersangka lainnya yakni L, Direktur Operasional PT LEN Industri.

"Merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74," ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Totok menjelaskan, kasus ini berawal pada 2020 saat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM RI mengadakan lelang untuk pekerjaan pemasangan PJUTS Wilayah Tengah sebanyak 6.835 unit yang tersebar di 7 provinsi dengan anggaran sebesar Rp108.997.596.000. 

"Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan Lelang, Tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT. LEN INDUSTRI untuk memenangkan PT. LEN INDUSTRI dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020," jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka L disebut meminta kepada S untuk dilakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga terdapat yang bernilai besar diatas Rp100.000.000.000 atau Rp100 miliar agar PT LEN INDUSTRI bisa mengikuti lelang. 

"S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," kata Totok.

Selanjutnya, pada periode April hingga Juni 2020 saat proses lelang berlangsung, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah tahun anggaran 2020 telah menyatakan PT LEN Industri gugur kepada tersangka HS. 

Meski demikian, tersangka HS kemudian meminta agar dilakukan peninjauan ulang oleh tersangka AS. Atas permintaan tersebut, AS menerbitkan laporan hasil reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakkan Postbidding. 

"Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis," imbuhnya.

Dalam tahap pelaksanaan proyek, PT LEN Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK.

Akibat praktik tersebut, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74.

"Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara," pungkasnya.

Topik:

kasus-korupsi penerangan-jalan-umum pjuts kementerian-esdm