BPK "Telanjangi" Waskita: Proyek Triliunan Digarap Tanpa Lahan, Izin, dan Jaminan, Rp189 Miliar Terancam Menguap
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI membongkar persoalan serius dalam pengelolaan proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 Semester II sampai dengan Semester I Tahun 2024, BPK menemukan proyek-proyek bernilai triliunan rupiah dijalankan dalam kondisi lahan, perizinan, serta pendanaan yang belum clean and clear.
Laporan dengan Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tanggal 21 Mei 2025 tersebut mencakup pemeriksaan atas PT Waskita Karya (Persero) Tbk (PT Waskita Karya (Persero) Tbk), anak perusahaan, serta instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (16/12/2026), BPK menegaskan bahwa sejumlah perjanjian kerja dilakukan meskipun status perizinan, status tanah, dan pendanaan dari pemberi kerja belum tuntas.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang industri konstruksi, EPC, perdagangan, pengelolaan kawasan, hingga jasa teknologi informasi dan kepariwisataan, PT Waskita menjalankan berbagai proyek strategis nasional. Namun, BPK mencatat terdapat pekerjaan konstruksi yang sejak awal mengandung risiko tinggi, khususnya pada proyek Pembangunan Twin Tower Makassar, proyek PJUTS-4, serta Proyek Bendungan Cibeet Paket III.
Pada proyek Pembangunan Twin Tower Makassar, PT Waskita menandatangani kontrak rancang dan bangun pada 4 November 2020 dengan nilai Rp1,9 triliun menggunakan skema pembayaran turnkey. Proyek tersebut dihentikan karena permasalahan lahan yang belum clean and clear dan ketidakjelasan pembayaran penjaminan dari pemberi kerja, PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), BUMD milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hingga pemeriksaan berakhir, PT Waskita belum menerima pembayaran atas progres pekerjaan sebesar 9,272 persen atau setara Rp176,31 miliar.
BPK mengungkap, sebelum kontrak ditandatangani, Divisi Manajemen Risiko PT Waskita telah menyusun analisis risiko yang mengidentifikasi risiko legal dan finansial, termasuk belum jelasnya status legalitas tanah serta jaminan pembayaran yang hanya 4 persen dari nilai kontrak. Meski analisis tersebut telah disampaikan dan disetujui Direksi, proyek tetap dilanjutkan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan bahkan dihentikan setelah Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat penghentian karena pembangunan dilakukan di atas Ruang Terbuka Hijau.
Selain Twin Tower Makassar, BPK juga menyoroti proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS-4) yang dilaksanakan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Proyek ini mengalami perubahan kontrak berulang, keterlambatan pelaksanaan, hingga berujung sanksi daftar hitam terhadap PT Waskita. Meski sanksi tersebut kemudian dibatalkan melalui putusan PTUN Jakarta, BPK mencatat dampaknya tetap signifikan karena menyebabkan potensi kehilangan nilai kontrak baru mencapai Rp6,84 triliun. Hingga akhir pemeriksaan, masih terdapat progres pekerjaan senilai Rp12,71 miliar yang belum dibayarkan.
Permasalahan lain terjadi pada Proyek Pembangunan Bendungan Cibeet Paket III di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp1,47 triliun. Proyek ini terhambat karena pembebasan lahan belum diselesaikan oleh pemberi kerja. Sampai Desember 2024, progres pekerjaan baru mencapai 3,235 persen, jauh di bawah rencana awal, sehingga mengganggu target penyelesaian proyek.
BPK menegaskan dampak kumulatif dari permasalahan tersebut tidak hanya membebani keuangan PT Waskita, tetapi juga berpotensi mengganggu restrukturisasi keuangan perusahaan. Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan:
"Kondisi tersebut mengakibatkan: a) Beban keuangan proyek atas progres pekerjaan yang telah terselesaikan namun belum dibayarkan, yang berpotensi merugikan PT Waskita senilai Rp189.030.461.062,39, yang terdiri dari progres pekerjaan pada proyek TTM senilai Rp176.311.224.083,31 dan MOS serta material fabrikasi pada proyek PJUTS-4 senilai Rp12.719.236.979,08; b) Terhambatnya target pembayaran MRA yang bersumber dari NKB karena masuk daftar hitam; dan c) Potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada proyek Bendungan Cibeet Paket III."
Lebih lanjut, BPK menyimpulkan kondisi tersebut disebabkan oleh kurang cermatnya Direksi PT Waskita pada periode terkait dalam menyetujui proyek-proyek yang belum memenuhi prinsip kehati-hatian. Direksi dinilai menyetujui proyek dengan kondisi lahan masih dimiliki pihak lain, titik lokasi pekerjaan belum ditetapkan, serta pembebasan tanah yang belum dilakukan oleh pemberi kerja. Selain itu, kepala divisi terkait juga dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proyek.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Komisaris dan Direksi PT Waskita berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan instansi terkait untuk menyelesaikan seluruh permasalahan proyek Twin Tower Makassar, PJUTS-4, dan Bendungan Cibeet Paket III.
BPK juga meminta Direksi mengintensifkan penagihan pembayaran, menempuh langkah hukum yang diperlukan, mempercepat pembebasan lahan, serta meningkatkan pengawasan proyek agar permasalahan serupa tidak terulang.
Menanggapi temuan itu, pihak PT Waskita menyatakan sependapat dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan dengan pemberi kerja, sekaligus melakukan kajian risiko yang lebih memadai dalam setiap pengambilan keputusan pemilihan proyek ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Waskita Karya proyek bermasalah proyek mangkrak BUMN konstruksi kerugian negara Twin Tower Makassar PJUTS Bendungan CibeetBerita Sebelumnya
Amburadulnya Tata Kelola Subsidi Pupuk Rugikan Rp4,36 T
Berita Selanjutnya
Investasi RI Tembus Rp1.931 Triliun, Serapan Terbesar di Luar Jawa
Berita Terkait
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
19 menit yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
1 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
9 jam yang lalu