Pemerintah Kaji Regulasi Baru untuk Atasi Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah
Jakarta, MI - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru untuk menangani aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya di Kemendikdasmen dan berbagai pihak terkait lainnya telah melakukan kajian untuk memperbaiki Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Sudah kami kaji dengan berbagai pihak untuk memperbaiki Permendikbudristek tahun 2023 itu," kata Abdul Mu'ti.
Fokus utama dalam regulasi baru tersebut nantinya akan dititikberatkan pada penanganan aksi perundungan atau bullying terhadap anak di lingkungan sekolah.
"Regulasi baru akan dibuat dengan pendekatan yang lebih humanis dan prinsip yang partisipatif,” ungkapnya.
Adapun, regulasi baru hasil perbaikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini akan mulai di terapkan pada tahun 2026.
Meski demikian, Abdul Mu'ti masih belum memberikan bocoran terkait hasil kajian yang dilakukan pihaknya dan berbagai pihak lainnya atas perbaikan Permendikbudristek Tahun 2023 itu.
Topik:
Kemendikdasmen Mendikdasmen Abdul Mu'tiBerita Sebelumnya
Beredar Uang Baru Redenominasi di Medsos, BI: Hoaks!
Berita Selanjutnya
Mengenal Hans Patuwo, Calon Dirut Baru GOTO Pengganti Patrick
Berita Terkait
Siswa SD di NTT Tewas Diduga Karena Buku Sekolah, DPR Desak Investigasi Menyeluruh
20 jam yang lalu
Permendikdasmen 25/2025 Resmi Berlaku, Manajemen Talenta Murid Diperkuat dari Sekolah hingga Nasional
2 Februari 2026 11:31 WIB
Mendikdasmen: 85 Persen Sekolah Terdampak Bencana di Sumatra Kembali Beroperasi
30 Desember 2025 19:03 WIB
Saleh Daulay: Insentif Guru Honorer Naik 2026, Tenaga Administratif Jangan Dilupakan
27 Desember 2025 09:56 WIB