Permendikdasmen 25/2025 Resmi Berlaku, Manajemen Talenta Murid Diperkuat dari Sekolah hingga Nasional

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 2 Februari 2026 11:31 WIB
Kepala  Puspresnas Maria Veronica Irene Herdjiono. (Foto. Rizal Siregar)
Kepala Puspresnas Maria Veronica Irene Herdjiono. (Foto. Rizal Siregar)

Jakarta, MI - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 menegaskan komitmennya dalam membangun manajemen talenta murid yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan. 

Regulasi ini menjadi landasan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan murid sejak dari satuan pendidikan hingga tingkat nasional.

Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono, mengatakan dukungan berbagai pihak, termasuk media dan pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

“Kami dari Pusat Prestasi Nasional sangat merasakan bagaimana dukungan media dalam menyebarluaskan informasi. Selama ini mungkin baru sebatas media sosial, dan media massa membantu memperluas jangkauannya,” ujar Irene di Graha 1 Lantai 2, Gedung A Kemendikdasmen, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Senin (2/2/2026).

Ia menegaskan, ujung tombak seluruh program di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berada di daerah. Mulai dari pelaksanaan ajang prestasi hingga proses identifikasi talenta, semuanya berbasis pada murid, sekolah, dan dinas pendidikan.

“Pelaksanaan ajang dan identifikasi talenta itu basisnya adalah murid, sekolah, dan tentu saja dinas pendidikan. Karena itu kolaborasi pusat dan daerah menjadi sangat penting,” jelasnya.

Menurut Irene, manajemen talenta nasional tidak bisa dipandang sebagai program jangka pendek. Ia mengibaratkan implementasi kebijakan ini sebagai lari maraton yang membutuhkan kesinambungan dan estafet antartingkat.

“Ini bukan lari sprint jarak pendek, tapi lari maraton dan perlu estafet. Harus ada keberlanjutan dari tingkat sekolah sampai pusat, dan sebaliknya kebijakan pusat bisa diimplementasikan di daerah,” katanya.

Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 hadir dengan empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Prinsip tersebut menegaskan bahwa pengembangan talenta harus berangkat dari potensi, minat, dan bakat murid di seluruh Indonesia tanpa kecuali.

Dalam regulasi ini juga diatur lima tahapan manajemen talenta murid, mulai dari identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, hingga kapitalisasi talenta. Seluruh tahapan tersebut dapat dilaksanakan baik di tingkat sekolah, daerah, maupun pusat.

Irene menjelaskan, pada tahap identifikasi, sejumlah sekolah sebenarnya telah mulai memetakan minat dan bakat murid sejak awal tahun ajaran untuk menentukan kegiatan ekstrakurikuler maupun keikutsertaan lomba. Namun, praktik tersebut belum merata.

“Belum seluruh sekolah bisa mengidentifikasi minat bakat murid. Karena itu kami mendorong penyediaan instrumen dan pengembangan sistem agar hal ini bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Pada tahap pengembangan, Puspresnas menyelenggarakan program Bina Talenta Indonesia, yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan sebagai bagian dari upaya pembinaan bakat dan minat murid. 

Sementara itu, tahap aktualisasi diwujudkan melalui berbagai ajang seperti OSN, O2SN, FLS2N, lomba debat, hingga ajang non-kompetisi yang menekankan peran dan dampak murid bagi masyarakat

“Prestasi dan karakter harus berjalan seiring. Kita tidak bisa berprestasi tanpa didukung karakter yang kuat,” tegas Irene.

Tahap apresiasi diwujudkan dalam bentuk pembinaan lanjutan, karier belajar, hingga kesejahteraan. Salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia yang akan mulai disosialisasikan pada Februari 2026.

Adapun tahap kapitalisasi talenta diarahkan pada pemberdayaan murid berprestasi, termasuk dengan melibatkan alumni sekolah sebagai inspirasi dan penggerak bagi adik kelasnya.

Dalam implementasinya, peran satuan pendidikan, pemerintah daerah, kementerian, serta kementerian dan lembaga lain telah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025. 

Hal ini ditegaskan karena pengembangan talenta tidak dapat dilakukan oleh Kemendikdasmen sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh catur pilar pendidikan.

Saat ini, melalui sistem informasi manajemen talenta, tercatat 379 ribu murid telah teridentifikasi unggul dari sekitar 40 juta data murid dalam Dapodik. Angka tersebut dinilai masih dapat terus ditingkatkan.gobhmpl

“Masih banyak mutiara-mutiara di daerah yang belum teridentifikasi. Karena itu kurasi di daerah perlu diperluas agar kita bisa menyusun kebijakan dan program pengembangan yang lebih tepat,” pungkas Irene.

Topik:

pendidikan Kemendikdasmen manajemen talenta prestasi murid