Bahlil Serahkan Temuan Tambang Ilegal Dekat Mandalika ke Penegak Hukum
Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penanganan aktivitas tambang ilegal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan ini menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China, dengan perkiraan omzet mencapai Rp1,08 triliun per tahun.
“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau nggak ada izinnya, proses hukum saja,” tegas Bahlil usai menghadiri Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menekankan bahwa Kementerian ESDM hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengelola tambang yang memiliki izin resmi. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin berada di ranah aparat penegak hukum.
“Kalau nggak ada izinnya bisa ke aparat penegak hukum. Kami juga nggak mau main-main urus negara ini,” kata bahlil.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap bahwa tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, hanya berjarak sekitar satu jam dari Mandalika dan diperkirakan mampu memproduksi tiga kilogram emas per hari.
“Kami menerima informasi sejak Agustus 2025 mengenai aktivitas tambang ilegal di sekitar Mandalika. Setelah ditelusuri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, ditemukan dugaan keterlibatan tenaga kerja asing asal China,” jelas Dian.
Selain di Lombok Barat, KPK juga mencatat adanya tambang ilegal lain di kawasan Lantung, Sumbawa, NTB, yang diduga dikelola oleh pihak yang sama.
“Pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat. Narasi yang dibangun kemudian dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujar Dian.
Topik:
tambang-ilegal mandalika bahlil-lahadalia ntbBerita Terkait
Respons Bahlil soal Tambang Martabe Diduga Penyebab Banjir Sumatera
5 Desember 2025 10:14 WIB
Ekonomi Papua Anjlok 8% Imbas Ekspor Freeport, Ini Respons Bahlil
27 November 2025 12:56 WIB
Modus Tambang Timah Ilegal Terungkap, Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika
24 November 2025 18:04 WIB
Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat usai Terbongkar Tambang Ilegal Rp12 T
19 November 2025 16:04 WIB