Kemenhut: Luas Lahan Sawit dan Tambang Ilegal Sempat Capai 4 Juta Hektare

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Januari 2026 10:20 WIB
Tambang ilegal di kawasan hutan (Foto: Gakkum Kehutanan)
Tambang ilegal di kawasan hutan (Foto: Gakkum Kehutanan)

Jakarta, MI - Lahan sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan tercatat mencapai jutaan hektare. Fakta ini terungkap dalam rapat Kementerian Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI. 

Meski demikian, pemerintah menyebut proses penguasaan kembali kawasan hutan kini terus dilakukan secara bertahap oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH secara konsisten melakukan penertiban lahan sawit dan tambang ilegal. 

Ia mengungkapkan, luas lahan sawit ilegal di kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare, bahkan sempat menembus angka 4 juta hektare.

"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas plus minus 3,32 juta hektare, yang ini angkanya terus bergerak, sehingga kemarin ada pendataan sampai 4 juta hektare," ujarnya, Senin (19/1/2026).

Rohmat menjelaskan, kawasan hutan itu mencakup hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan lainnya.

"Kemudian ini terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare. Hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare," katanya.

Saat ini, sekitar 1,5 juta hektare lahan telah dikuasai oleh Satgas PKH dan 688.420 hektare telah dikembalikan ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya akan dilakukan pemulihan ekosistem di lahan tersebut.

"Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas plus minus 3,32 juta hektare, yang ini angkanya terus bergerak, sehingga kemarin ada pendataan sampai 4 juta hectare," imbuhnya.

Aktivitas pertambangan di kawasan hutan tercatat seluas 296.807 hektare. Dari total tersebut, sekitar 105.017 hektare telah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH, sementara yang tidak memiliki PPKH atau tambang ilegal mencapai 191.790 hektare.

"Dari indikasi luasan bukaan tambang ilegal seluas 296.807 hektare, terdapat seluas 191.790 hektare yang belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan atau PPKH atau bisa dinyatakan tambang ilegal," ungkapnya.

Satgas PKH menyatakan telah menguasai 8.769 hektare area tambang ilegal. Ke depan, satgas menargetkan penguasaan kembali seluruh lahan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang totalnya mencapai 191.790 hektare. Rohmat pun menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di kawasan hutan.

"Luas yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH adalah seluas 8.769 hektare. Dan ini terus berproses sehingga kemudian bisa mencapai 191.790 hektare. Kami terus berupaya bersama dengan Satgas PKH untuk memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan," pungkasnya.

Topik:

kementerian-kehutanan tambang-ilegal lahan-sawit