Pemerintah Setop Sementara Operasional PT Toba Pulp Lestari
Jakarta, MI - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan sementara aktivitas produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu mulai Kamis (11/12/2025). Keputusan ini diambil setelah perusahaan menerima dua surat resmi yang memerintahkan penghentian kegiatan di lapangan.
Surat pertama dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025, tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tak hanya itu, manajemen INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta perseroan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
“Sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem,” ujar manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (11/12/2025).
Manajemen menyampaikan, penghentian operasional ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat maupun daerah. Dari sisi keuangan, perusahaan mengakui adanya potensi tertundanya pendapatan selama masa penangguhan aktivitas tersebut.
Manajemen juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini berimbas pada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perseroan. “Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” katanya.
Meski operasional pabrik berhenti, manajemen mengatakan saat ini perseroannya tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya.
“Untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan Pemerintah dipulihkan,” ucapnya.
Perusahaan menambahkan, mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta pihak pemerintah lainnya terkait perkembangan kondisi ini.
Topik:
pt-toba-pulp-lestari-tbk inru kementerian-kehutanan banjir-sumateraBerita Sebelumnya
Dengan Izin Menkeu Purbaya, Penunggak Pajak Rp 21,15 M Disandera DJP
Berita Terkait
Pemulihan Bencana Sumatera, AHY: Anggaran Awal Lebih dari Rp50 Triliun
9 Desember 2025 15:42 WIB
KLHK Segel Area Konsesi PT TPL, Diduga Penyebab Banjir Bandang di Sumatera
8 Desember 2025 20:26 WIB
Prabowo Minta Pembangunan Hunian Sementara, Sebut HGU Boleh Dicabut
8 Desember 2025 12:50 WIB