Kas Rp2,9 T, Tapi Rp916,9 M Dana PMD Tak Nyata: Skandal Akuntabilitas Jakpro

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 3 Januari 2026 22:06 WIB
LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024 (Foto: Dok MI)
LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Alarm bahaya tata kelola keuangan BUMD DKI Jakarta kembali berbunyi nyaring. Badan Pemeriksa Keuangan membuka tabir kekacauan pengelolaan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) di PT Jakarta Propertindo yang nilainya menembus triliunan rupiah. 

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024, yang mengindikasikan risiko serius terhadap akuntabilitas keuangan daerah.

Dokumen pemeriksaan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (3/1/2026), mengungkap fakta mencolok: saldo kas dan setara kas Jakpro per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp2,91 triliun. Namun, di balik angka jumbo itu, BPK menemukan dana PMD penugasan yang belum tersedia secara riil dalam kas perusahaan mencapai Rp916,9 miliar. Selisih besar ini menimbulkan pertanyaan mendasar—ke mana dana publik tersebut mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Pengelolaan dana PMD dalam rangka penugasan belum sepenuhnya dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga berisiko menimbulkan permasalahan akuntabilitas keuangan daerah,” tegas BPK dalam laporannya. Pernyataan ini menjadi penanda keras bahwa persoalan Jakpro bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh jantung pengawasan uang rakyat.

Audit juga menyingkap praktik berisiko tinggi dalam pengelolaan rekening PMD. Dana penugasan ditempatkan pada rekening proyek tanpa pembukuan terpisah yang memadai. BPK menemukan mutasi antar rekening, penempatan deposito, hingga penerimaan bunga giro dan deposito yang tidak sepenuhnya dicatat dalam buku besar PMD. Akibatnya, jejak aliran dana penugasan menjadi kabur dan sulit ditelusuri secara akurat—sebuah kondisi yang membuka ruang penyimpangan.

Lebih jauh, BPK mencatat sejumlah proyek penugasan berbasis PMD telah rampung dikerjakan, namun perubahan penggunaan dana serta sisa PMD tidak pernah diajukan persetujuan kepada Gubernur DKI Jakarta. Padahal, regulasi secara tegas mewajibkan setiap perubahan penggunaan penyertaan modal daerah memperoleh persetujuan kepala daerah. “Fakta ini menunjukkan lemahnya kepatuhan manajemen terhadap kerangka regulasi pengelolaan PMD,” tulis BPK.

Masalah makin kompleks ketika auditor negara menilai sistem pengendalian internal Jakpro rapuh. SOP pencairan dan penggunaan dana PMD dinilai gagal memastikan pemisahan rekening, pemantauan saldo secara menyeluruh, serta pelaporan bunga hasil penempatan dana. Praktik ini dinilai bertentangan langsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi pengelolaan BUMD.

Dalam temuan lanjutan, BPK mengungkap fungsi Officer Akuntansi Jakpro tidak berjalan optimal. Kewajiban mengumpulkan, mereviu, dan mengadministrasikan laporan monitoring realisasi penggunaan dana PMD tidak dilakukan secara memadai. Dampaknya, laporan monitoring yang disajikan tidak mencerminkan kondisi riil penggunaan dana. “Laporan monitoring realisasi penggunaan dana PMD masih menunjukkan saldo dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan awal, serta belum jelas mekanisme dan persetujuan atas dana yang seharusnya direalokasi,” ungkap BPK.

BPK menilai akar persoalan ini terletak pada kelalaian Direksi Jakpro yang tidak mengajukan permohonan penggunaan sisa dana PMD kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan Gubernur. Di sisi lain, Direktur Keuangan disebut belum menyempurnakan kebijakan pembukuan terpisah atas aktivitas rekening PMD, sehingga informasi penerimaan, pengeluaran, dan penempatan dana tidak tersaji secara utuh.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Utama Jakpro menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Manajemen mengakui belum tersedianya pembukuan terpisah yang mencatat penerimaan bunga giro, bunga deposito, serta pemindahbukuan dana dari rekening lain ke rekening PMD. Jakpro juga mengakui belum mampu menelusuri secara memadai sisa dana PMD pada lima penugasan yang terindikasi tidak tersedia dalam kas dan setara kas perusahaan.

Atas kondisi ini, BPK secara tegas merekomendasikan Direksi Jakpro segera menelusuri penggunaan dana PMD yang tidak sesuai peruntukan, sekaligus mengajukan pengesahan penggunaan sisa dana PMD kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, Jakpro diwajibkan menyempurnakan kebijakan pembukuan terpisah agar seluruh penerimaan dan pengeluaran dana penugasan dicatat secara lengkap, transparan, dan akuntabel.

Dengan nilai PMD yang mencapai triliunan rupiah, BPK menegaskan pembenahan tata kelola di tubuh Jakpro bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa langkah korektif yang tegas dan terukur, dana publik berisiko terus berubah menjadi “lubang hitam” yang membebani keuangan daerah sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait langkah konkret manajemen Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.

Topik:

BPK Jakpro Penyertaan Modal Daerah PMD DKI Jakarta Audit BPK BUMD DKI Keuangan Daerah Tata Kelola Keuangan Dana Publik Investigasi Keuangan LHP BPK Jakarta Propertindo