Pengedar 5 Kg Ganja Diciduk Polisi di Cakung Jaktim
Jakarta, MI - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AZ (21) dengan barang bukti 7 kilogram ganja. Penangkapan berlangsung di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/8/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di depan Terminal Pulogebang.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket ganja seberat lebih dari 5 kilogram," tutur Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
Polisi kemudian menelusuri kontrakan yang digunakan pelaku di wilayah Cakung, Jakarta timur. Ditemukan dua paket ganja tambahan dengan berat 2 kg.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 7 kilogram ganja beserta handphone pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku ditahan di Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Topik:
polda-metro-jaya ganja cakungBerita Sebelumnya
Ini Dua Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu
Berita Selanjutnya
SIM Keliling Jakarta 25 Agustus 2025, Ini Lokasinya
Berita Terkait
Lawan Arus hingga Knalpot Brong jadi Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
2 Februari 2026 11:58 WIB
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru
9 Januari 2026 12:24 WIB
Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar
22 November 2025 16:44 WIB