Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Penghentian dilakukan setelah penyidik memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa kematian Arya Daru terjadi tanpa keterlibatan pihak lain. Meski demikian, kepolisian tidak serta-merta menghentikan penyelidikan.
Keputusan penghentian ini diambil setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi.
"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, kepolisian menyatakan perkara bisa diusut kembali apabila ditemukan bukti baru dari pihak keluarga.
"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," kata Budi.
Keputusan penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.
Kasus kematian Arya Daru menjadi perhatian publik pada Selasa (8/7/2025). Saat itu, warga melaporkan penemuan jasad Arya dalam kondisi kepala terbungkus lakban, yang kemudian memicu sorotan luas dan berbagai spekulasi.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa adanya keterlibatan pihak lain serta tidak ditemukan unsur pidana.
Kesimpulan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis dari RSCM yang menyebutkan Arya meninggal akibat kehabisan oksigen, hingga menyebabkan kondisi lemas dan berujung kematian.
Temuan tersebut juga diperkuat oleh hasil analisis lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya. Dari rangkaian pemeriksaan itu, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu, dari lakban yang menutupi wajah jenazah, penyidik hanya menemukan sidik jari Arya Daru yang dapat diidentifikasi, tanpa adanya jejak atau sidik jari pihak lain.
Topik:
polda-metro-jaya arya-daru-pangayunan diplomat-kemluBerita Sebelumnya
Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Diadili
Berita Selanjutnya
Pandji Dilaporkan, Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Kebebasan Kritik
Berita Terkait
Lawan Arus hingga Knalpot Brong jadi Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026
2 Februari 2026 11:58 WIB
Temuan Baru: Arya Daru 24 Kali Check-In Hotel dengan Wanita Berinisial V
28 November 2025 08:49 WIB
Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar
22 November 2025 16:44 WIB