Audit Dana Haji 2024 Bongkar Pemborosan dan Salah Kelola Ratusan Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2026 1 jam yang lalu
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M pada Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Laporan ini memuat temuan audit mengenai pengelolaan anggaran, efisiensi, serta kepatuhan operasional penyelenggaraan haji. (Foto: Dok MI)
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M pada Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Laporan ini memuat temuan audit mengenai pengelolaan anggaran, efisiensi, serta kepatuhan operasional penyelenggaraan haji. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MILaporan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M memunculkan temuan serius yang mengguncang tata kelola dana haji nasional.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (19/2/2026) bahwa audit mengungkap indikasi pemborosan, ketidaktepatan penggunaan anggaran, hingga pengelolaan operasional yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan anggaran senilai lebih dari Rp12,4 miliar untuk pengadaan dan pemeliharaan aset tetap yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji. Temuan ini langsung memicu pertanyaan soal prioritas penggunaan dana yang seharusnya difokuskan untuk pelayanan jemaah.

Tak hanya itu, dana haji juga tercatat digunakan untuk menanggung subsidi atas jemaah yang tidak berhak, dengan nilai mencapai sekitar Rp169,2 miliar. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan keuangan penyelenggaraan haji sekaligus menimbulkan ketimpangan beban antarjemaah.

Audit juga menemukan pemborosan konsumsi jemaah di Arab Saudi yang nilainya menembus lebih dari Rp154,8 miliar. Selain itu, pelaksanaan layanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina melalui penyedia jasa dinilai belum optimal serta tidak menghasilkan harga terbaik.

Masalah lain yang turut disorot meliputi: kelebihan pembayaran belanja operasional penyelenggaraan haji senilai lebih dari Rp973 juta, pelaksanaan aplikasi keuangan haji yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan kas operasional pada beberapa wilayah kerja yang bermasalah, hingga perhitungan dana efisiensi yang dinilai tidak tepat.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan persoalan struktural dalam perencanaan, pengeluaran, hingga pengawasan keuangan haji. Audit menegaskan bahwa pengelolaan dana dalam skala besar seperti penyelenggaraan ibadah haji menuntut akuntabilitas tinggi, mengingat dana yang digunakan bersumber dari setoran masyarakat.

Temuan ini diperkirakan akan memicu tekanan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dana haji, termasuk mekanisme pengawasan, transparansi anggaran, dan tanggung jawab lembaga terkait.

Topik:

dana haji audit keuangan temuan pemeriksaan pengelolaan haji anggaran haji pemborosan anggaran transparansi keuangan pelayanan jemaah