Pasal Warisan Era Sri Mulyani Digugat: Kerahasiaan Pajak atau Tameng Kekuasaan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dok MI)
Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI Sengketa Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) kini memasuki babak paling panas. Ketentuan yang melarang pejabat membuka informasi perpajakan kepada “pihak lain” resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada redaksi pasal, melainkan pada asal-usul dan dampak nyata norma tersebut di lapangan.

Pasal 34 muncul dalam perubahan ketiga UU KUP tahun 2007, saat Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan. Tujuannya jelas: menjaga kerahasiaan data perpajakan. Tetapi dalam praktik bertahun-tahun, ketentuan itu dinilai meluas fungsinya — dari pelindung kerahasiaan menjadi pembatas transparansi, terutama dalam proses pemeriksaan pajak.

Salah satu praktik yang paling sering dipersoalkan adalah larangan merekam pertemuan antara wajib pajak dan fiskus. Larangan ini kerap berdalih pada kerahasiaan jabatan. Namun kritik menyebut tafsir tersebut terlalu jauh, bahkan berpotensi menutup ruang pengawasan terhadap aparat.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menegaskan bahwa polemik ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pembentukan normanya.

“Pasal 34 lahir pada perubahan ketiga UU KUP tahun 2007, saat Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan. Dari titik itulah pembatasan ini mulai dibangun,” ujarnya.

Menurut Rinto, pembatasan tersebut kemudian dipertegas lewat kebijakan administratif. Ia merujuk pada Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat ND-1/PJ/PJ.09/2024 tertanggal 17 Januari 2024 yang melarang pengunjung merekam foto, video, maupun suara di seluruh kantor unit vertikal DJP. Instruksi itu selanjutnya diterapkan hingga ke daerah.

“Ini bukan kebijakan spontan di tingkat kantor. Larangan perekaman berasal dari pusat, dan landasan hukumnya kembali lagi ke Pasal 34,” tegasnya.

Masalahnya, sejumlah pihak menilai bunyi pasal itu sendiri menyimpan persoalan. Pemerhati kebijakan perpajakan Sujono menyoroti dua frasa yang dianggap multitafsir: “setiap pejabat” dan “pihak lain”. Ketidakjelasan definisi dinilai membuka ruang tafsir sangat luas — bahkan memungkinkan wajib pajak diposisikan sebagai pihak luar terhadap informasi yang menyangkut dirinya sendiri.

Padahal sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya. Dalam kerangka itu, logikanya wajib pajak adalah pemilik data.

“Menempatkan wajib pajak sebagai pihak lain atas datanya sendiri adalah kekeliruan logika hukum,” kata auditor forensik perpajakan Jony, yang pernah memberikan keterangan di sidang MK.

Ia menambahkan, rekaman justru dapat berfungsi sebagai bukti jika terjadi tekanan, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.

IWPI menilai, larangan perekaman yang berlaku menyeluruh justru mempersempit peluang pembuktian bila terjadi pelanggaran dalam proses pemeriksaan.

“Kalau semuanya tertutup, bagaimana publik bisa tahu jika ada penyimpangan? Transparansi justru melindungi institusi dari ulah oknum,” ujar Rinto.

Ia menekankan bahwa perlindungan data pihak ketiga tetap bisa dijaga tanpa menutup seluruh proses. Data sensitif bisa disamarkan atau dihitamkan, bukan dengan membuat seluruh interaksi bebas dari dokumentasi.

Kini MK menjadi penentu arah: apakah Pasal 34 tetap dipertahankan sebagaimana adanya, atau dimaknai ulang agar tidak lagi menjadi instrumen pembatas transparansi.

Perkara ini jauh melampaui perdebatan teknis hukum administrasi. Yang dipertaruhkan adalah prinsip mendasar: sejauh mana negara berhak menutup proses, dan sejauh mana warga berhak memastikan kekuasaan berjalan tanpa penyimpangan.

Topik:

Pasal 34 UU KUP Mahkamah Konstitusi transparansi pajak kerahasiaan pajak IWPI larangan perekaman pajak fiskus self assessment system sengketa pajak reformasi perpajakan