Alasan Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan Pajak Karyawan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Februari 2026 7 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kemenkeu)

Jakarta, MI - Dana Moneter Internasional mengusulkan Indonesia menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 demi menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, usulan itu langsung ditepis pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kondisi fiskal Indonesia saat ini masih terkendali dan defisit anggaran masih di bawah 3 persen. Karena itu, menurutnya, belum ada urgensi untuk menaikkan tarif pajak karyawan.

"Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Y bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Dibanding mengerek tarif PPh 21, Purbaya menegaskan pemerintah kini lebih memilih memperluas basis pajak dan menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami dan defisit anggaran dapat ditekan.

"Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," tuturnya.

Dalam kajian fiskal jangka panjang, IMF menyarankan agar Indonesia membuka opsi kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.

Dalam laporannya, lembaga tersebut menilai peningkatan investasi publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.

Salah satu opsi yang disimulasikan adalah peningkatan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap guna mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan melalui defisit anggaran.

IMF juga mencatat, defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di sekitar 2,92 persen terhadap PDB, atau semakin mendekati ambang batas 3 persen yang telah ditetapkan pemerintah.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa pajak-karyawan pph-21 imf