Aturan Diteken, 58 Persen Dana Desa 2026 Dialokasikan ke Kopdes Merah Putih

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Februari 2026 5 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menetapkan arah kebijakan baru pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Melalui regulasi terbaru, pemerintah memberi porsi lebih besar pada penguatan ekonomi desa, terutama dengan memprioritaskan dukungan bagi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah berlaku sejak 12 Februari 2026. 

Dalam beleid tersebut, sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dari total pagu Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut dikutip, Senin (16/2/2026).

Pada 2026, total pagu Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya alokasi khusus untuk KDMP sebesar Rp34,57 triliun, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun akan disalurkan melalui skema Dana Desa reguler.

Anggaran untuk KDMP difokuskan pada penguatan infrastruktur ekonomi desa. Pembiayaannya mencakup angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan pergudangan desa dan penyediaan kelengkapan fasilitas KDMP lainnya.

Kendati memberikan porsi besar bagi KDMP, Pasal 20 ayat (1) dalam PMK tersebut tetap menegaskan bahwa Dana Desa harus mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor prioritas.

"Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa," lanjut Pasal 20 ayat (1).

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pemisahan mekanisme pencairan dana. Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota menuju Rekening Kas Desa (RKD).

Berbeda dengan itu, dana pendukung KDMP akan mengalir langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus. 

Meski demikian, proses penyaluran tetap memerlukan validasi dokumen dari pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

"Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar," tulis Pasal 24 ayat (1).

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa dana-desa kopdes-merah-putih