KPK Tersangkakan 3 Korporasi, Skandal “Fee per Ton” Batu Bara Rita Widyasari Terbongkar
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi praktik lancung di sektor tambang batu bara. Tiga korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus gratifikasi produksi tambang yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tiga perusahaan yang kini menyandang status tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” tegas Budi, Kamis (19/2/2026).
Penetapan ini, kata dia, bukan tanpa dasar. Penyidik mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup bahwa ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita menerima dan mengalirkan gratifikasi dari setiap ton batu bara yang dikeruk dari bumi Kutai.
Skemanya terang: setiap metrik ton batu bara yang diambil, dipatok “tarif” USD 3,3 hingga USD 5. Sebuah praktik sistematis yang mengubah izin dan produksi tambang menjadi ladang rente kekuasaan.
Sehari sebelumnya, Rabu (18/2/2026), penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan: Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.
Johansyah dan Rifando didalami terkait operasional dan produksi perusahaan, termasuk dugaan pembagian fee untuk Rita. Sementara Yospita dicecar soal aliran dan aktivitas keuangan perusahaan.
Kasus ini bukan cerita baru, melainkan bab lanjutan dari praktik korupsi yang sudah lama mencederai tata kelola tambang di Kutai Kartanegara. Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayahnya, menjadikan setiap ton batu bara sebagai sumber “setoran”.
Tak berhenti di gratifikasi, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan, KPK telah menyita 104 kendaraan—72 mobil dan 32 motor—yang diduga terkait hasil kejahatan tersebut.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara dengan nilai fantastis mencapai Rp436 miliar.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penetapan tiga korporasi ini menegaskan satu hal: praktik korupsi di sektor sumber daya alam bukan sekadar ulah individu, melainkan jejaring yang melibatkan kekuasaan dan korporasi. KPK kini menguji komitmennya—apakah penegakan hukum akan berhenti pada simbol, atau benar-benar membongkar akar kongkalikong tambang dan kekuasaan.
Topik:
KPK Rita Widyasari korupsi tambang gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara tersangka korporasi TPPU kasus korupsi berita hukum tambang batu bara