KY Datangi KPK, Tegaskan “Zero Toleransi” Hakim Korup
Jakarta, MI - Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramdhan, mendatangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Kedatangan itu bukan sekadar silaturahmi. KY datang khusus menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para hakim di Pengadilan Negeri Depok yang menyeret wajah peradilan kembali ke pusaran skandal korupsi.
“Silaturahmi, dan juga terkait menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman hakim oleh KY,” kata Chair di Gedung Merah Putih KPK.
Chair menegaskan, pertemuan tersebut tidak dibungkus seremoni penandatanganan nota kesepahaman. Fokusnya tunggal: membahas para hakim yang terjaring OTT.
Lebih keras lagi, Chair memastikan lembaganya tidak membuka sedikit pun ruang kompromi bagi hakim yang terseret tindak pidana korupsi.
“Zero toleransi. Zero toleransi itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Pernyataan itu datang setelah KPK menetapkan tiga pejabat pengadilan sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dengan masyarakat Tapos.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma.
Para hakim diduga menerima uang untuk mempercepat proses eksekusi lahan, di saat masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Fakta ini memperlihatkan bahwa proses peradilan diduga telah digeser dari ruang keadilan ke ruang transaksi.
Skandal ini tidak berhenti di suap perkara. Dalam pengembangan perkara, tim KPK memperoleh data dari PPATK yang mengungkap dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan.
Bambang diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, I Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah, serta Trisnadi bersama-sama dengan Berliana, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara khusus penerimaan lain yang diduga dilakukan Bambang Setyawan, ia juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Ketua KY menyambangi KPK menjadi sinyal keras bahwa skandal PN Depok tidak akan diperlakukan sebagai pelanggaran etik biasa
Topik:
korupsi peradilan hakim terjaring OTT KY KPK PN Depok suap lahan gratifikasi penegakan etik mafia peradilan hukum