Ketua KY Sambangi Markas KPK, Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok: Zero Tolerance!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan (Foto:Istimewa)
Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan (Foto:Istimewa)

Jakarta, MI – Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Kedatangan Abdul Chair Ramadhan bertujuan untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat hakim di Pengadilan Negeri Depok.

“Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial,” kata Abdul.

Abdul menegaskan bahwa KY tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terlibat pelanggaran hukum, terutama kasus korupsi.

“Zero tolerance. Tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen KY dalam menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan di Indonesia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok. Penetapan dilakukan setelah OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.

Tiga tersangka berasal dari internal PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Muaranaya selaku Juru Sita PN Depok. 

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. 

Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan percepatan penerbitan surat perintah eksekusi lahan oleh PT Karabha Digdaya di wilayah Tapos, Depok.

KPK menduga adanya aliran suap kepada aparat pengadilan untuk mempercepat proses hukum terkait sengketa lahan tersebut.

Topik:

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan KPK OTT Hakim PN Depok Suap Sengketa Lahan Depok