ICW Sebut Revisi Kilat 13 Hari Bukti Jokowi Kontributor Utama Pelemahan KPK

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 19 Februari 2026 4 jam yang lalu
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Dok Istimewa)
Indonesia Corruption Watch (ICW). (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Pernyataan mantan Presiden ke-7 Joko Widodo yang membuka wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 justru memantik gelombang kritik keras.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Yassar Aulia, menilai wacana itu sarat paradoks dan mengandung upaya “mencuci tangan” dari tanggung jawab politik masa lalu, Kamis (19/2/2026). 

Menurut Yassar, Jokowi justru merupakan salah satu kontributor terbesar dalam proses pelemahan KPK. 

Alasannya terang, pada 11 September 2019, Jokowi mengirim Surat Presiden (surpres) sekaligus mendelegasikan menteri-menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK.

Lebih jauh, ketika gelombang penolakan publik membesar pada September 2019, Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), padahal secara konstitusional kewenangan itu berada di tangannya.

Di tengah kritik tersebut, praktisi pendidikan Indra Charismiadji mengimbau publik agar tidak terus terjebak pada konflik masa lalu. Ia mendorong masyarakat fokus pada langkah konkret ke depan jika memang UU KPK dinilai perlu diperbaiki.

Namun, seruan “move on” itu langsung berhadapan dengan badai kritik politik yang kembali menghantam Jokowi.

“Cuci Tangan Politik”

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menyebut narasi “penguatan KPK” yang disampaikan Jokowi tak lebih dari giringan opini.

Ia menegaskan, revisi UU KPK disahkan pada 2019, saat Jokowi masih sepenuhnya memegang kendali pemerintahan.

“Publik tidak bisa dibohongi. Penolakan tokoh nasional dan tokoh agama diabaikan. Jangan sekarang seolah-olah baru sadar,” tegas Ronny.

Bahkan, Ronny menilai manuver Jokowi lebih sarat kalkulasi politik ketimbang komitmen pemberantasan korupsi. Ia menuding ada kepentingan mengerek citra Partai Solidaritas Indonesia.

“Ini bukan soal KPK. Ini murni kepentingan elektoral,” ujarnya.

Lempar Tanggung Jawab ke DPR

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Namun, ia menekankan bahwa revisi 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan.

Namun, klaim “inisiatif DPR” berbenturan langsung dengan fakta historis pembahasan revisi.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, memastikan pemerintah mengirim surpres sebagai tanda persetujuan pembahasan revisi UU KPK.

Pemerintah bahkan menunjuk Yasonna Laoly serta Menteri PAN-RB saat itu sebagai wakil resmi pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara kala itu, Pratikno, juga secara terbuka menyatakan pemerintah ikut membahas dan menyepakati daftar inventaris masalah (DIM) bersama DPR.

Fakta tersebut diperkuat oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, yang mengungkap secara terbuka poin-poin yang disepakati pemerintah dan DPR: pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, hingga kewenangan penghentian perkara (SP3) bagi KPK.

Revisi UU KPK 2019 menandai titik balik pelemahan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif, seluruh pegawainya dialihkan menjadi aparatur sipil negara, penyadapan serta penggeledahan wajib melalui izin Dewan Pengawas, dan KPK diberi kewenangan SP3.

Kebijakan itu kemudian dieksekusi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dampaknya, 57 penyelidik dan penyidik tersingkir, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.

Peneliti antikorupsi Emerson Yuntho menilai, pelemahan KPK justru berlangsung paling telanjang menjelang akhir masa jabatan Jokowi: pembahasan kilat, tertutup, minim partisipasi publik, serta lolosnya figur pimpinan bermasalah.

Seiring revisi itu, DPR menetapkan Firli sebagai Ketua KPK meski sebelumnya dinyatakan melanggar etik berat. Empat pimpinan lain — Lili Pintauli, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata — memiliki satu benang merah: menyetujui revisi UU KPK dan menggeser orientasi lembaga dari penindakan ke pencegahan.

Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sejatinya datang dari mantan Ketua KPK Abraham Samad, yang menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026.

Namun, ketika Jokowi kini menyatakan setuju, publik kembali melihat pola lama: pemerintah ikut menyetujui, ikut membahas, ikut menetapkan, lalu belakangan melepaskan tanggung jawab politiknya.

Di titik inilah, seruan agar publik berhenti menengok masa lalu justru berbenturan dengan satu kenyataan keras: bagi banyak pihak, revisi UU KPK 2019 bukan sekadar sejarah, melainkan jejak aktor.

Usulan menghidupkan kembali UU KPK lama pun berubah makna—bukan lagi sekadar wacana hukum, melainkan potret telanjang politik “cuci tangan”.

Topik:

korupsi kpk icw uu kpk politik nasional pelemahan kpk pemberantasan korupsi isu nasional