Kasus KLHK Siti Nihil Tersangka: Prof Trubus Sindir Dugaan Lobi ‘Si Brewok’ Selamatkan Elite
Jakarta, MI — Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit memicu sorotan keras dari kalangan akademisi hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah, mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang hingga kini belum menetapkan tersangka, meski penggeledahan telah dilakukan dan barang bukti disita.
Kepada Monitorindonesia.com, Kamis (19/2/2026), Trubus menilai situasi tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan spekulasi serius di publik.
“Ini agak aneh juga ya. Harusnya ketika sudah menggeledah dan mengangkut bukti-bukti, segera ditetapkan sebagai tersangka, bahkan bila perlu dicegah ke luar negeri,” tegasnya.
Menurut dia, jika proses hukum berhenti tanpa penetapan tersangka, publik berhak curiga ada intervensi di balik layar. “Kalau nanti tidak ada tersangka atau kasusnya masuk angin, saya menduga lobi-lobi ‘Si Brewok’ berhasil,” ujar Trubus tajam.
Ia menegaskan, logika penegakan hukum semestinya berjalan lurus: bila bukti sudah dikumpulkan melalui penggeledahan, status hukum pihak yang diduga terlibat harus segera diperjelas.
“Kalau Kejagung tidak masuk angin, harusnya sudah tersangka. Bahasanya patut diduga. Kalau mereka membantah atau melawan, itu bisa diuji lewat praperadilan. Harusnya ditersangkakan dulu,” katanya.
Bayang-bayang Politik dan Capres 2029
Trubus juga menyinggung kemungkinan tarik-menarik kepentingan politik, termasuk potensi dampaknya terhadap konfigurasi politik menuju Pilpres 2029. Namun ia menegaskan hal itu masih sebatas kemungkinan, bukan kesimpulan hukum.
“Kalau mau dikaitkan ke sana, potensi itu ada saja. Tapi kita belum sampai bukti ke sana. Kita masih memantau proses hukum. Kalau bukti sudah dikumpulkan dan penggeledahan sudah dilakukan, menurut saya harus ditersangkakan. Kalau tidak, berarti lobi-lobi politik berhasil,” ujarnya.
Ia menekankan publik harus terus mengawasi perkembangan penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Artinya kita lihat perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung saat ini,” katanya.
Penggeledahan dan Temuan Bukti
Kejaksaan Agung sebelumnya mengonfirmasi telah menggeledah sekitar enam lokasi pada 28–29 Januari 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Siti Nurbaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyebut penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Ada beberapa, berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Itu memang yang kami perlukan,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026).
Sumber penegak hukum yang mengetahui proses penyidikan mengungkap, penyidik juga menemukan bukti aliran transaksi uang bernilai miliaran hingga ratusan miliar rupiah yang diduga mengalir ke pejabat KLHK. Aliran dana itu disebut terkait dugaan suap untuk mengubah status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi, termasuk penggunaan perusahaan cangkang sebagai sarana transaksi.
Penggeledahan rumah Siti Nurbaya, menurut penyidik, berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri LHK pada periode yang diselidiki. Ia diketahui menjabat selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga pernah menggeledah kantor KLHK pada 4 Oktober 2024 dan menyita sejumlah dokumen dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005–2024.
Meski demikian, Kejagung menegaskan status Siti Nurbaya masih sebagai saksi.
“Saksi, belum diperiksa. Penggeledahan bertujuan mencari barang bukti dan alat bukti, sehingga tidak harus selalu diikuti pemeriksaan. Itu konteks yang berbeda,” kata Syarief.
Namun bagi sebagian pengamat hukum, termasuk Prof Trubus, status tersebut justru memperkuat pertanyaan publik: sejauh mana keberanian aparat menindak dugaan korupsi besar di sektor sawit, dan apakah hukum benar-benar berdiri bebas dari tekanan politik.
Adapun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim bungkam terkait adanya dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Partai NasDem kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar politisi Partai NasDem tidak terjerat hukum, termasuk kasus mantan Menteri KLHK, Siti Nurbaya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum mendapat respons.
Topik:
Kejagung NasDem Korupsi KLHK Siti Nurbaya Bakar Korupsi Tata Kelola SawitBerita Sebelumnya
KPK Perpanjang Masa Cekal Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Berita Terkait
Skandal Sawit KLHK Siti Nurbaya Diduga Dilobi: Pengamat Minta Presiden Bersihkan Kejaksaan
16 jam yang lalu
Rumah Digeledah tapi Belum Tersangka! Publik Menanti "Taji" Kejagung Tetapkan Siti Nurbaya di Kasus Sawit
1 hari yang lalu
Rumah Eks Menteri Digeledah, Tapi Tersangka Kasus Tata Kelola Sawit Masih Nihil? Trubus: Jangan Sampai Publik Curiga Ada Lobi!
18 Februari 2026 17:05 WIB
Siti Nurbaya Belum Tersangka, Prof Trubus Singgung Dugaan Lobi NasDem — Kejagung Dianggap Penentu
18 Februari 2026 15:00 WIB