Skandal Sawit KLHK Siti Nurbaya Diduga Dilobi: Pengamat Minta Presiden Bersihkan Kejaksaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas (Foto: Dok MI/Istimewa)
Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Dugaan adanya intervensi atau “lobi-lobi” untuk mengamankan perkara korupsi tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada era Siti Nurbaya Bakar memantik peringatan keras dari pengamat kebijakan publik Fernando Emas.

Fernando menegaskan, jika benar ada upaya menghambat proses hukum, maka dampaknya bukan sekadar pada satu perkara, tetapi langsung menghantam kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang benar tentang adanya intervensi atau ‘lobi-lobi’ mengamankan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit di KLHK pada era Siti Nurbaya Bakar, maka akan menghilangkan kepercayaan publik terhadap Lembaga Penegak Hukum,” tegas Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (19/2/2026).

Ia menilai situasi akan semakin berbahaya jika perkara tersebut benar-benar berhenti tanpa tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, yang selama ini menangani penyidikan. Menurutnya, pengawasan politik harus segera dilakukan secara terbuka.

“Apalagi kalau terbukti kasus tersebut berhenti dan tidak ada tindak lanjut oleh Kejaksaan Agung. Seharusnya Komisi III DPR RI harus serius mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut,” ujarnya.

Fernando bahkan mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Jaksa Agung guna memastikan tidak ada intervensi yang membuat perkara mandek sebelum penetapan tersangka.

Tak hanya itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung demi menjaga integritas proses hukum.

“Presiden sebaiknya secara terbuka meminta kepada Jaksa Agung agar perkara tersebut tetap diproses. Termasuk melakukan proses hukum terhadap Siti Nurbaya Bakar apabila memang terbukti terlibat,” kata Fernando.

Desakan paling keras diarahkan pada internal Kejaksaan Agung. Jika benar ada pengaruh kekuatan politik atau ekonomi yang bermain, Fernando menilai langkah tegas harus diambil tanpa kompromi.

“Segera bersihkan Kejaksaan Agung kalau benar ada pengaruh intervensi atau ‘lobi-lobi’. Termasuk mencopot ST Burhanudin dari posisi Jaksa Agung dan Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus,” ujarnya.

Pernyataan keras itu muncul setelah sumber internal Monitorindonesia.com mengungkap adanya upaya lobi ke sejumlah pihak agar perkara dugaan korupsi tata kelola sawit yang menyeret lingkar elite KLHK tidak berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan hingga penetapan tersangka.

Alasan yang beredar disebut bukan sekadar faktor kemanusiaan terkait kondisi fisik Siti Nurbaya yang dikabarkan menggunakan kursi roda. Yang lebih sensitif, penahanan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu dikhawatirkan membuka keterlibatan tokoh partai politik dan pengusaha besar dalam praktik pengaturan izin kehutanan, tambang, dan perkebunan.

Padahal, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah menyatakan secara terbuka bahwa pejabat tinggi KLHK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata kelola sawit.

“Yang pasti ada,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 8 Januari 2025.

Namun hingga kini, identitas pejabat yang dimaksud belum juga diumumkan.

Burhanuddin sempat menyatakan penyidik telah menginventarisasi berbagai perbuatan melawan hukum dalam tata kelola sawit periode 2005–2024 dan menjanjikan pengumuman lanjutan. Tetapi publik justru diminta menunggu.

“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” ujarnya kala itu.

Pernyataan tersebut kini justru memicu tanda tanya besar.

Di lapangan, penyidikan terus menunjukkan eskalasi serius. Rumah Siti Nurbaya Bakar telah digeledah penyidik. Dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kebijakan strategis sektor sawit turut disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik, sementara penggeledahan dilakukan di enam lokasi pada 28–29 Januari 2026.

Penyidikan juga menjangkau ruang-ruang strategis KLHK, termasuk Sekretariat Jenderal, unit pengawasan, direktorat PNBP kehutanan, hingga biro hukum. Empat boks besar dokumen dan data elektronik kini menjadi bahan analisis penyidik.

Jumlah saksi yang telah diperiksa disebut mencapai 77 orang. Bahkan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dilaporkan telah diperiksa lebih dari tiga kali.

Fakta-fakta ini memperlihatkan skala penyidikan yang sangat luas dan menyentuh inti kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional selama hampir dua dekade.

Di sinilah kontradiksi tajam muncul.

Tersangka disebut sudah ada. Rumah mantan menteri telah digeledah. Dokumen strategis disita. Puluhan saksi diperiksa. Namun identitas tersangka tetap dirahasiakan.

Kondisi itulah yang membuat isu lobi untuk menghentikan perkara sebelum penetapan tersangka menjadi sorotan publik.

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menyangkut kebijakan bernilai triliunan rupiah, konflik lahan, kerusakan hutan, serta arah pengelolaan sumber daya alam Indonesia selama puluhan tahun.

Ketika Jaksa Agung sendiri menyatakan “yang pasti ada” tersangka di level tertinggi birokrasi, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: keberanian negara untuk membuka kebenaran.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum mendapat respons.

Topik:

kasus sawit KLHK dugaan korupsi sawit Siti Nurbaya Bakar Kejaksaan Agung lobi hukum intervensi penegak hukum Fernando Emas Komisi III DPR RI Prabowo Subianto penyidikan korupsi tata kelola sawit skandal kehutanan