Pakar Hukum Ucap Pemda Riau Kurang Krearif: Hutan Dikuasai Korporasi, Riau Kebagian Receh
Jakarta, MI — Janji penertiban izin hutan dan sumber daya alam yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kini berhadapan langsung dengan temuan pelanggaran sistemik di lapangan dan ironi fiskal di daerah penghasil. Di atas kertas, negara berbicara tegas. Di lapangan, daerah justru kebagian remah.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menilai problem daerah justru terletak pada Pemerintah Daerah (Pemda) tidak kreatif.
“Ya itu artinya Pemdanya tidak kreatif," Kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2028).
Menurut Abdul Fickar Hadjar, Pemda Riau seharusnya membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan rakyat riau.
Dibuat saja Peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan daerah, sah kok itu, termasuk menentukan besar pemasukan untuk daerah,” kata Abdul Fickar.
Sebelumnya, Prabowo menegaskan pemerintah tengah meninjau ulang berbagai izin pemanfaatan hutan dan sumber daya alam. Ia ingin pemberian izin benar-benar menguntungkan Indonesia dan sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. Keuntungan para pemegang HGU, HTI, HPH, maupun IUP, kata Prabowo, harus ditempatkan di dalam negeri.
“Kalau dibiarkan terus, kita lalai,” tegas Prabowo.
Namun, pernyataan keras itu justru beririsan dengan temuan masyarakat sipil yang menunjukkan praktik korporasi HTI masih jauh dari semangat konstitusi. Pada April 2025, koalisi masyarakat sipil mengungkap dugaan pelanggaran oleh 33 korporasi pemegang HTI di 11 provinsi.
Wakil Koordinator Jikalahari, Datuk Aldo, menyebut korporasi tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua.
Pemantauan dilakukan sepanjang Desember 2023 hingga Maret 2025 dan merupakan kelanjutan kerja pemantauan sejak 2018 terhadap 122 korporasi, terdiri dari 109 pemegang HTI dan 13 pemegang izin perkebunan sawit.
“Korporasi HTI terus merusak hutan dan berkonflik dengan masyarakat adat dan tempatan,” kata Aldo, Rabu (18/2/2026).
Dalam laporannya, koalisi masyarakat sipil menemukan korporasi HTI mengabaikan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, tidak memiliki komitmen No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE), serta mengingkari kebijakan keberlanjutan mereka sendiri.
Gambaran nasional dugaan pelanggaran itu kini berkelindan langsung dengan potret pahit di daerah penghasil hutan.
Pemerintah, melalui pernyataan di Istana, kembali menegaskan komitmen menertibkan usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk pada peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pernyataan itu disampaikan usai Prabowo memimpin rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui video konferensi dari London, Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo bahkan memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Namun, saat pusat berbicara tegas, realitas di daerah justru memotret ketimpangan yang telanjang.
Di Provinsi Riau, sebanyak 54 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) menguasai sekitar 1,58 juta hektare hutan—setara 27 persen dari total kawasan hutan Riau yang mencapai 5,4 juta hektare. Ironisnya, pada 2026, daerah ini hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan sebesar Rp 62,3 miliar.
Jika dibagi dengan luas konsesi, kontribusi yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp 39.400 per hektare—angka yang nyaris tak sebanding dengan masifnya eksploitasi hutan, beban ekologis, serta dampak sosial yang harus ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat.
Lebih mencengangkan, DBH tersebut masih harus dibagi antara pemerintah provinsi dan 12 kabupaten/kota. Dari total Rp 62,3 miliar itu, pemerintah provinsi hanya menerima sekitar Rp 16,1 miliar yang bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi.
Di sisi lain, distribusi kayu akasia dan eukaliptus dari konsesi HTI juga memicu persoalan serius. Truk pengangkut kayu yang kerap masuk kategori over dimension over load (ODOL) disebut menjadi pemicu kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. Biaya perbaikan infrastruktur bahkan dinilai jauh lebih besar dibanding DBH kehutanan yang diterima daerah.
Tren penerimaan DBH kehutanan Riau terus merosot tajam:
2023: Rp 161,67 miliar
2024: Rp 103,36 miliar
2025: Rp 75,47 miliar
2026: Rp 62,3 miliar
Penurunan itu terjadi justru ketika penguasaan lahan oleh puluhan perusahaan HTI tetap bertahan di angka jutaan hektare.
Kondisi ini membuat pernyataan Prabowo tentang kewajiban menempatkan keuntungan di dalam negeri dan semangat Pasal 33 UUD 1945 berhadapan langsung dengan realitas yang disorot masyarakat sipil: korporasi tetap menguasai hutan, dugaan pelanggaran berulang, konflik dengan masyarakat adat terus terjadi, sementara daerah penghasil justru menerima bagian yang kian menyusut.
Di satu sisi, pemerintah pusat mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan. Di sisi lain, laporan masyarakat sipil mencatat puluhan korporasi HTI di 11 provinsi masih mengabaikan perlindungan gambut, komitmen NDPE, dan kebijakan keberlanjutan mereka sendiri.
Topik:
Hutan HTI Lingkungan Korporasi DBH Riau Pemerintah Daerah Konflik Agraria Penertiban Izin Kebijakan PublikBerita Terkait
Korporasi HTI Kuasai Jutaan Hektare Di Riau, DBH Anjlok: Agus Pambagio Tuding "Hampir Semua Gubernurnya Korupsi"
2 jam yang lalu
Ironi Hutan Riau: 54 Perusahaan HTI Kelola 1,5 Juta Hektare, Tapi DBH Kehutanan 2026 Cuma Rp 62 Miliar
14 jam yang lalu
Daftar Lengkap 54 Perusahaan HTI Kuasai 1,5 Juta Hektare Kawasan Hutan di Riau
15 jam yang lalu