Menyakitkan! Hanya Rp 39 Ribu per Hektar Kontribusi HTI di Riau
Jakarta, MI - Janji penertiban izin hutan dan sumber daya alam yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kini berhadapan langsung dengan temuan pelanggaran sistemik di lapangan dan ironi fiskal di daerah penghasil. Di atas kertas, negara berbicara tegas. Di lapangan, daerah justru kebagian remah.
Prabowo mengatakan, saat ini pemerintah meninjau ulang berbagai izin tersebut. Ia ingin agar pemberian izin itu benar-benar menguntungkan Indonesia dan sejalan dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan, keuntungan para penerima izin baik HGU, HTI, HPH, maupun IUP harus ditempatkan di Indonesia. Sebaliknya, jika keuntungan mereka tidak ditempatkan di dalam negeri, Prabowo menganggapnya tidak menguntungkan kepentingan nasional maupun kepentingan rakyat.
“Kalau dibiarkan terus, kita lalai,” kata dia.
Namun, pernyataan keras itu justru beririsan dengan temuan masyarakat sipil yang menunjukkan bahwa praktik korporasi HTI selama ini berjalan jauh dari semangat konstitusi. Pada April 2025, koalisi masyarakat sipil mengungkap dugaan pelanggaran 33 korporasi pemegang HTI di 11 provinsi.
Wakil Koordinator Jikalahari, Datuk Aldo, menyebut korporasi pemegang HTI tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua. Kesimpulan masyarakat sipil itu mengacu pada hasil pemantauan sepanjang Desember 2023 sampai Maret 2025.
Aldo mengatakan, pemantauan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan koalisi masyarakat sipil yang telah dikerjakan sejak 2018. Sepanjang tujuh tahun terakhir, koalisi telah memantau lapangan terhadap 122 korporasi, yang terdiri atas 109 korporasi pemegang HTI dan 13 korporasi pemegang izin perkebunan sawit.
“Korporasi HTI terus merusak hutan dan berkonflik dengan masyarakat adat dan tempatan,” kata Aldo, dikutip, Rabu (18/2/2026).
Dalam laporan tersebut, Aldo melanjutkan, garis besar temuan koalisi masyarakat sipil di 11 provinsi menunjukkan bahwa kinerja korporasi HTI mengabaikan peraturan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, tidak memiliki komitmen No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE), serta mengingkari komitmen kebijakan keberlanjutan mereka sendiri.
Gambaran nasional tentang dugaan pelanggaran itu kini berkelindan langsung dengan potret pahit di daerah penghasil hutan.
Janji penertiban hutan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kini berhadapan langsung dengan ironi fiskal di Riau. Pemerintah, melalui Prasetyo di Istana Kepresidenan, menegaskan komitmen negara menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar seluruh kegiatan “tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pernyataan itu disampaikan usai Prabowo memimpin rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui video konferensi dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo bahkan memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Namun, di saat pemerintah pusat mengumumkan langkah tegas di atas kertas, fakta di lapangan justru menunjukkan ketimpangan mencolok.
Di Provinsi Riau, sebanyak 54 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) menguasai sekitar 1,58 juta hektare hutan setara 27 persen dari total kawasan hutan Riau yang mencapai 5,4 juta hektare. Ironisnya, pada 2026, daerah ini hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan sebesar Rp 62,3 miliar.
Jika dibagi dengan luas konsesi HTI, kontribusi yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp 39.400 per hektare angka yang nyaris tak sebanding dengan masifnya eksploitasi hutan, beban ekologis, serta dampak sosial yang harus ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat.
Lebih mencengangkan, DBH tersebut harus dibagi antara Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota. Dari total Rp 62,3 miliar itu, Pemprov Riau hanya menerima sekitar Rp 16,1 miliar, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi.
Padahal, di sisi lain, aktivitas distribusi kayu akasia dan eukaliptus dari konsesi HTI turut memicu persoalan serius. Truk pengangkut kayu yang kerap masuk kategori over dimension over load (ODOL) disebut menjadi penyebab kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. Beban biaya perbaikan infrastruktur bahkan disebut jauh lebih besar dibanding DBH kehutanan yang diterima daerah.
Tren penerimaan DBH kehutanan Riau juga terus merosot tajam:
2023: Rp 161,67 miliar
2024: Rp 103,36 miliar
2025: Rp 75,47 miliar
2026: Rp 62,3 miliar
Penurunan ini terjadi justru ketika penguasaan lahan oleh puluhan perusahaan HTI tetap bertahan di angka jutaan hektare.
Kondisi ini membuat pernyataan Prabowo tentang kewajiban menempatkan keuntungan di dalam negeri dan semangat Pasal 33 UUD 1945 berhadapan langsung dengan realitas lapangan yang disorot koalisi masyarakat sipil: korporasi tetap menguasai hutan, dugaan pelanggaran berulang, konflik dengan masyarakat adat terus terjadi, sementara daerah penghasil justru hanya menerima bagian yang kian menyusut.
Di satu sisi, pemerintah pusat berbicara soal penertiban izin dan pencabutan terhadap 28 perusahaan. Di sisi lain, laporan masyarakat sipil mencatat puluhan korporasi HTI di 11 provinsi masih mengabaikan perlindungan gambut, komitmen NDPE, dan kebijakan keberlanjutan mereka sendiri.
Pertanyaannya kini tajam: apakah langkah penertiban yang diumumkan Presiden benar-benar akan memutus praktik lama yang merusak hutan dan merugikan daerah, atau justru berhenti sebagai retorika penegakan hukum di pusat sementara di daerah, hutan terus dieksploitasi, konflik sosial terus terjadi, infrastruktur rusak, dan Riau tetap kebagian sisa?
Topik:
Prabowo Subianto penertiban hutan pencabutan izin perusahaan HTI Riau Dana Bagi Hasil kehutanan Jikalahari konflik masyarakat adat NDPE kerusakan hutanBerita Terkait
Korporasi HTI Kuasai Jutaan Hektare Di Riau, DBH Anjlok: Agus Pambagio Tuding "Hampir Semua Gubernurnya Korupsi"
14 menit yang lalu
Pakar Hukum Ucap Pemda Riau Kurang Krearif: Hutan Dikuasai Korporasi, Riau Kebagian Receh
2 jam yang lalu
Ironi Hutan Riau: 54 Perusahaan HTI Kelola 1,5 Juta Hektare, Tapi DBH Kehutanan 2026 Cuma Rp 62 Miliar
12 jam yang lalu