Kasus Kredit Sritex Rp2,5 T Menggantung, Kejagung Sibuk Umbar Perkara Baru
Jakarta, MI - Meski telah memeriksa Rico Rizal Budidarmo, mantan Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI periode 2016–2017, dalam perkara dugaan korupsi kredit sindikasi kepada PT Sritex, Kejaksaan Agung hingga kini tak juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Proses penyidikan berjalan lamban, bahkan status hukum para saksi masih menggantung tanpa kejelasan.
Padahal, bukan hanya Rico yang telah dimintai keterangan. Penyidik Pidsus Kejagung juga sudah memeriksa saksi SMS selaku pengusul kredit sindikasi untuk Sritex. Namun rangkaian pemeriksaan itu belum berujung pada kepastian hukum, seolah perkara besar ini dibiarkan berjalan di tempat.
Nilai outstanding kredit macet dari sindikasi BNI, BRI, dan LPEI kepada Sritex diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun. Skema pembiayaan jumbo itu juga melibatkan sejumlah bank daerah seperti BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng yang masuk dalam klaster kedua penyidikan. Dengan angka kerugian sebesar itu, publik justru disuguhi ketidakjelasan arah penanganan perkara.
Di tengah mandeknya perkara Sritex, muncul kesan penyidik lebih sibuk menyoroti kasus-kasus baru. Dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024, dipublikasikan secara masif. Begitu pula perkara izin tambang di Konawe Utara yang sebelumnya sempat dihentikan KPK, pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, hingga perkara digitalisasi pendidikan.
Sementara itu, deretan perkara lama justru seperti mengendap tanpa kepastian. Pengembangan kasus BTS yang disebut-sebut menyeret mantan Menpora Dito Ariotedjo tak terdengar lagi progresnya. Kasus korupsi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga belum menunjukkan perkembangan berarti. Begitu pula pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dalam perkara izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021–2022, yang seolah menguap begitu saja.
Padahal, Airlangga pernah diperiksa maraton selama 12 jam pada Senin, 24 Juli 2023 di Kejaksaan Agung. Namun setelah itu, penanganannya nyaris tak terdengar lagi, seperti sengaja ditinggalkan.
Indikasi pengalihan perhatian kian terasa ketika Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna secara terbuka meminta awak media tak lagi menyoroti perkara lama.
“Fokus saja pada perkara ini,” ujar Anang saat memberikan keterangan penetapan tersangka korupsi POME pada Selasa malam, 10 Februari 2026.
Pernyataan itu memperkuat kesan bahwa kasus-kasus lama bernilai besar justru dibiarkan memudar dari sorotan, sementara perkara baru terus didorong ke ruang publik. Bagi masyarakat, yang dipertanyakan bukan sekadar banyaknya kasus yang ditangani, melainkan komitmen menuntaskan perkara hingga tuntas—bukan sekadar berganti fokus.
Topik:
Kejaksaan Agung kasus Sritex kredit sindikasi korupsi perbankan kredit macet Rp2 5 triliun Pidsus Kejagung penegakan hukum kasus mangkrak transparansi hukumBerita Terkait
Bos Bayangan Blueray Cargo Gito Huang Diduga ‘Main di Belakang Layar’, Hudi Yusuf Sebut KPK Kalah Canggih
19 menit yang lalu
Siti Nurbaya Belum Tersangka, Prof Trubus Singgung Dugaan Lobi NasDem — Kejagung Dianggap Penentu
2 jam yang lalu
9 Bulan Mengendap, “Usaha Emas” Tak Tersentuh, Nyali Ke Kejagung Rp4,9 Triliun?
2 jam yang lalu