Siapa Melobi Kasus Siti Nurbaya? Aroma “86” Menguat di Penyidikan Sawit KLHK
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit yang menyeret lingkar elite Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini memasuki fase yang semakin sensitif. Bukan hanya soal siapa tersangka, tetapi pertanyaan yang mulai menguat di ruang publik adalah: siapa sebenarnya yang melakukan lobi-lobi untuk menahan perkara ini?
Informasi dari sumber Monitorindonesia.com menyebut adanya pergerakan sistematis untuk mengamankan kasus agar tidak berujung pada penetapan tersangka, khususnya terhadap figur kunci yang berada di lingkar kebijakan kehutanan dan sawit selama bertahun-tahun.
Sorotan tajam mengarah pada perkara yang juga menyeret nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Namun sumber menyebut, isu kesehatan bukan faktor utama yang membuat proses hukum diduga ditahan.
Yang lebih besar, menurut sumber tersebut, adalah kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap figur puncak akan membuka jejaring kepentingan yang jauh lebih luas—melibatkan aktor politik, birokrasi, hingga kelompok usaha yang selama ini diduga diuntungkan dari kebijakan pelepasan kawasan hutan dan perizinan perkebunan.
Di titik inilah pertanyaan publik bergeser dari apakah ada tersangka menjadi siapa yang melobi agar tersangka tidak diseret?
Sebab fakta di lapangan menunjukkan penyidikan berjalan agresif:
rumah mantan menteri digeledah, dokumen strategis disita, ruang-ruang penting KLHK diperiksa, dan puluhan saksi dimintai keterangan. Bahkan Kejaksaan Agung telah menyatakan secara terbuka bahwa pejabat tinggi sudah berstatus tersangka.
Namun identitas mereka tetap dirahasiakan.
Kontradiksi inilah yang memicu spekulasi kuat tentang adanya kekuatan di balik layar yang berupaya mengendalikan arah perkara.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (17/2/2026) menilai situasi ini tidak wajar dalam praktik penegakan hukum normal.
Menurutnya, ketika penyidikan sudah sedalam ini tetapi penetapan tersangka tidak diumumkan, publik berhak mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi.
“Kalau semua instrumen hukum sudah berjalan—penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi berulang—tetapi nama tersangka tidak pernah dibuka, maka pertanyaan logisnya bukan lagi soal bukti. Pertanyaannya: siapa yang menahan proses itu, dan siapa yang melobi agar perkara tidak bergerak,” ujarnya.
Ia menyebut pola seperti ini sering dikaitkan dengan praktik yang dikenal di publik sebagai “pengamanan perkara” atau “86”.
Menurut Kurnia, lobi semacam itu biasanya tidak terlihat secara formal, tetapi bekerja melalui tekanan politik, pertimbangan stabilitas, atau perlindungan kepentingan ekonomi besar.
“Jika perkara menyentuh pusat kekuasaan dan jaringan ekonomi strategis, biasanya muncul upaya meredam dampak. Bentuknya bisa penundaan, penguncian informasi, atau perlambatan proses. Secara hukum mungkin tetap berjalan, tetapi secara substansi dikendalikan,” jelasnya.
Karena itu, menurut Kurnia, inti persoalan kini bukan hanya siapa yang menjadi tersangka, melainkan siapa yang memiliki kekuatan cukup besar untuk mempengaruhi ritme penegakan hukum.
“Kalau benar ada lobi, berarti ada aktor yang merasa paling terancam jika kasus ini terbuka. Itu yang harus dijawab negara,” tegasnya.
Dengan demikian, kasus sawit KLHK tidak lagi sekadar perkara korupsi sektor sumber daya alam. Ia berubah menjadi pertarungan antara transparansi hukum dan kekuatan kepentingan yang diduga berusaha menjaga agar lingkar kekuasaan tidak tersentuh.
Pertanyaan publik kini semakin tajam:
bukan hanya siapa tersangka—tetapi siapa yang melindungi mereka.
Diketahui bahwa sudah dua kali gedung Kementerian Kehutanan digeledah alias "diobok-obok penyidik, namun hingga kini publik hanya disuguhi debu penggeledahan tanpa satu pun nama tersangka.
Kejaksaan Agung kembali menggeledah Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), menambah panjang daftar aksi hukum yang keras di awal, tumpul di ujung?
Catatan Monitorindonesia.com menunjukkan, penggeledahan pertama terjadi Kamis (3/10/2024) saat kementerian masih bernama KLHK dan dipimpin Siti Nurbaya Bakar.
Targetnya kala itu dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005–2024. Kini, di bawah nahkoda baru Raja Juli Antoni, kantor yang sama kembali disisir. Polanya berulang, hasilnya nihil?
Langkah cepat diambil penyidik JAMPidsus Kejagung dengan menyisir ruangan-ruangan strategis Kemenhut sejak pagi hingga sore. Fokusnya bukan perkara kecil: dugaan korupsi alih fungsi hutan untuk tambang nikel di Konawe Utara, kasus besar yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Penggeledahan di Kemenhut terkait kasus Konawe Utara yang di-SP3 KPK itu,” ujar sumber internal tim penyidik JAMPidsus. Menjelang sore, penyidik berbaju merah keluar dari lobi pintu 3 dengan pengawalan ketat TNI, membawa satu kontainer barang bukti dan dua map merah tebal. Barang bukti diamankan, mobil operasional melaju, pertanyaan publik tetap tertinggal: siapa tersangkanya?
Ironisnya, perkara yang sama sempat ditangani KPK, lalu dihentikan dengan alasan klasik: kerugian negara tak bisa dihitung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut audit Badan Pemeriksa Keuangan tak menemukan angka kerugian negara karena status aset tambang yang belum dikelola. Dalih teknis itu menutup kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun—angka yang bagi publik terasa terlalu besar untuk sekadar “tak terhitung”.
Di sisi lain, Kejagung juga menggenggam perkara raksasa lain: dugaan korupsi tata kelola sawit 2005–2024. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan pernah menyebut sudah ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang menjadi tersangka. “Yang pasti ada,” ujarnya Januari 2025. Namun hingga kini, janji pengumuman nama tersangka itu menguap.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mengungkap ia telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini. "Untuk melakukan penggeledahan syaratnya harus sudah ada tersangka, itu aturan kami," kata Sanitiar saat ditanya perkembangan kasus korupsi tata kelola sawit di KLHK, Kamis, 2 Januari 2025 silam.
Sumber Monitorindonesia.com menyebut sedikitnya 77 orang telah diperiksa. Bahkan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dikabarkan sudah lebih dari tiga kali menjalani pemeriksaan.
Penyidik mengangkut boks-boks dokumen dari berbagai direktorat, mulai dari Biro Hukum hingga unit pelepasan kawasan hutan, termasuk data elektronik sensitif. Semua bukti disita, semua pintu dibuka—kecuali satu: pintu penetapan tersangka.
Publik kini berada pada titik jenuh. Dua kali penggeledahan besar, dua kasus bernilai triliunan, namun tanpa satu pun penanggung jawab yang diseret ke meja hijau.
Jika penggeledahan hanya berakhir sebagai tontonan seremonial tanpa keberanian menetapkan tersangka, maka wajar bila muncul kecurigaan: hukum sedang diuji, dan negara kembali dipermainkan.
Topik:
kasus sawit KLHK dugaan korupsi pengamanan perkara 86 lobi politik Kejaksaan Agung Kurnia Zakaria penyidikan korupsi tata kelola hutan elite kekuasaan penegakan hukum