Presiden Ke-7 Minta UU KPK Di Kembalikan, Nggak Malu Sama Jejak Tangan?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 17 Februari 2026 3 jam yang lalu
Jokowi Aktor Kunci Pelemahan KPK Lewat Revisi UU 2019. (Dok MI)
Jokowi Aktor Kunci Pelemahan KPK Lewat Revisi UU 2019. (Dok MI)

Jakarta, MI — Usulan mantan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 justru membuka kembali jejak sistemik pelemahan KPK yang selama ini dituding terjadi lewat persengkongkolan pemerintah dan parlemen.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi, Ronny Talapesy, menilai narasi “penguatan KPK” yang disampaikan Jokowi tidak lebih dari giringan opini yang berpotensi menyesatkan publik.

“Publik tidak bisa dibohongi. Revisi UU KPK terjadi 2019, saat beliau masih sepenuhnya memegang kendali pemerintahan. Penolakan tokoh nasional dan tokoh agama diabaikan,” tegas Ronny, Selasa (17/2/2026).

Manuver Politik, Bukan Agenda Antikorupsi

Ronny bahkan menilai manuver Jokowi lebih sarat kalkulasi politik ketimbang komitmen pemberantasan korupsi. Ia menyebut ada upaya mengerek citra Partai Solidaritas Indonesia.

“Ini bukan soal KPK. Ini upaya mati-matian memperjuangkan PSI. Murni kepentingan elektoral, bukan agenda antikorupsi,” ujarnya.

Jokowi Lempar Tanggung Jawab ke Parlemen

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju bila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Namun ia menegaskan bahwa revisi 2019 adalah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Itu dulu inisiatif DPR,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo kontra Madura United di Stadion Manahan, Surakarta.

Pernyataan itu justru berbenturan dengan fakta historis. Pada 2019, pemerintah secara resmi mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan revisi UU KPK.

Anggota Badan Legislasi DPR dari PPP, Arsul Sani, memastikan surpres tersebut telah diterima. Pemerintah bahkan menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PAN-RB saat itu untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Menteri Sekretaris Negara kala itu, Pratikno, secara terbuka menyatakan pemerintah ikut membahas dan merevisi daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan DPR.

Pemerintah Ikut Menyetujui Poin-Poin Pelemahan

Bahkan, Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, membeberkan sendiri poin-poin yang disepakati pemerintah bersama DPR:

pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, hingga pemberian kewenangan SP3 kepada KPK.

Pernyataan tersebut membantah klaim bahwa pemerintah sekadar “ikut arus” atau tidak terlibat.

Revisi 2019: Pelemahan Terstruktur

Fakta di lapangan menunjukkan revisi UU KPK 2019 menjadi titik balik pelemahan KPK secara terstruktur: KPK ditempatkan dalam rumpun eksekutif, pegawai KPK dialihkan menjadi ASN,

penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas. 

serta KPK diberi kewenangan menghentikan perkara (SP3).

Kebijakan itu kemudian dieksekusi oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Akibatnya, 57 penyelidik dan penyidik tersingkir, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.

Janji Nawacita Berubah Arah

Pelemahan ini dinilai berlawanan dengan janji penguatan KPK dalam Nawacita. Sepanjang masa pemerintahan Jokowi, anggaran KPK tidak pernah melonjak signifikan sebagaimana dijanjikan.

Peneliti antikorupsi, Emerson Yuntho, menilai justru menjelang akhir masa jabatan Jokowi, pelemahan KPK berlangsung paling telanjang: mulai dari pembahasan revisi UU yang tertutup, cepat, dan tanpa partisipasi publik, hingga lolosnya figur pimpinan KPK bermasalah.

Pimpinan KPK Dipilih di Tengah Badai Etik

Seiring revisi UU KPK, DPR secara bulat menetapkan Firli sebagai Ketua KPK, meski yang bersangkutan sebelumnya dinyatakan melanggar etik berat.

Empat pimpinan lain yang terpilih ialah Lili Pintauli, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Kelima pimpinan ini memiliki satu benang merah: menyetujui revisi UU KPK dan menggeser fokus KPK ke pencegahan, bukan penindakan.

Usulan Abraham Samad, Bola Dilempar ke Prabowo

Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi lama sejatinya berasal dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Kertanegara, Jakarta Selatan, 30 Januari 2026.

Namun, ketika Jokowi kini menyatakan setuju mengembalikan UU KPK ke versi lama, kritik keras justru muncul karena publik melihat satu pola:

pemerintah ikut menyetujui, ikut membahas, ikut menetapkan, lalu kini melepaskan tanggung jawab.

Narasi Baru, Jejak Lama

Bagi PDIP, manuver Jokowi hari ini tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak politik 2019.

“Revisi itu terjadi saat beliau berkuasa penuh. Jangan sekarang seolah-olah baru sadar,” kata Ronny.

Dalam perspektif ini, usulan menghidupkan kembali UU KPK lama bukan sekadar wacana hukum. Ia menjadi potret telanjang politik cuci tangan—ketika aktor yang ikut membangun pelemahan KPK, kini tampil sebagai pihak yang mengaku ingin memperbaikinya.

Topik:

UU KPK politik nasional antikorupsi parlemen pemerintah kontroversi kebijakan hukum dan demokrasi