Siti Nurbaya Belum Tersangka, Prof Trubus Singgung Dugaan Lobi NasDem — Kejagung Dianggap Penentu
Jakarta, MI — Tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kian memuncak. Penggeledahan, penyitaan dokumen strategis, puluhan saksi yang diperiksa, hingga pengakuan Jaksa Agung bahwa pejabat tinggi telah berstatus tersangka — semua sudah terjadi. Namun satu hal masih misterius: siapa sebenarnya tersangka itu?
Situasi ini memantik dugaan serius adanya lobi politik untuk menahan laju proses hukum, terlebih setelah muncul informasi internal yang menyebut adanya upaya sistematis agar perkara tidak berkembang hingga penetapan tersangka.
Begitu dia disapa, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansyah, menilai fenomena ini bukan kejadian baru dalam praktik kekuasaan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan hal baru sebenarnya, dulu NasDem ini pernah melobi bahwa Surya Paloh ini terkait kasusnya Plate dari NasDem, terus Yasin Limpo, itu yang pernah dilakukan, bukan hal baru saya kira ini. Tapi saya meyakini Kejagung tak bergoyah gitu tetap menyeret tersangka kasus tata kelola sawit di KLHK era Siti Nurbaya ini,” ujar Prof Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka setiap upaya lobi yang berpotensi menghambat proses hukum, terutama karena indikasi masalah di KLHK sudah muncul sejak lama.
“Kemudian ini memang harus ada transparan, publik harus mendapatkan informasi terkait dengan upaya lobi-lobi itu karena di era-era awal itu sebenarnya 2019 ketika Pak Jokowi periode mau berakhir itu sebenarnya kan Menterinya Siti Nurbaya itu juga sebenarnya sudah banyak dugaan mengarah kesalahan-kesalahan tapi kan waktu itu Jaksa Agung orang NasDem, Muhammad Prasetyo.”
Ia bahkan menilai perlindungan politik terhadap dugaan praktik korupsi pernah terjadi secara nyata.
“Saat itu dia nggak diproses, dia selalu terlindungi kan, begitu Jaksa Agung nya bukan dari NasDem. Jamannya Prasetyo dia aman, artinya jadi saat itu aman mereka korupsinya bisa dilindungi lah.”
Namun kondisi kini dinilai berbeda.
“Tapi setelah ini, di bawah yang sekarang ini sulit mereka dilindungi, artinya tetap lanjut terus kasus ini, sebenarnya nggak mempengaruhi juga Jaksa Agung saat ini.”
Lebih jauh, Trubus menilai praktik lobi justru memperkuat dugaan adanya korupsi yang terstruktur.
“Kemudian lobi-lobi seperti ini lebih mengesankan kemudian bahwa perilaku korupsinya itu nyata gitu. Sifatnya terstruktur, terencana dan lain-lain. Jadi menurut saya menjadi catatan juga dimana kemudian pihak Kejagung jangan bermain api. Artinya kalau memang mau diselesaikan diselesaikan secara tuntas sebagaimana dilakukan oleh KPK saat ini.”
Ia mengingatkan bahwa dalam sejumlah kasus besar sebelumnya, tekanan politik akhirnya tidak mampu menghentikan proses hukum.
“Berkaca pada kasus korupsi BTS Kominfo akhirnya Johnny G Plate mantan Menkominfo dipenjara juga kan, mantan Mentan juga Syahrul Yasin Limpo juga dipenjara kan. Padahal saat itu sempat ada lobi-lobi juga waktu itu kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Jadi menurut saya ini ya publik harus terus mendorong kepada mereka agar segera dijalankan sesuai prosedur hukumnya.”
Penggeledahan Sudah, Tersangka Belum — Mengapa?
Kejanggalan paling mencolok adalah penggeledahan rumah Siti Nurbaya yang menghasilkan dokumen penting dan bukti elektronik, namun belum diikuti penetapan tersangka.
Bagi Trubus, kondisi ini justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Jadi ini agak aneh juga ya, perlu didorong juga ya karena kan harusnya ketika mereka sudah menggeledah mereka sudah mengangkut bukti-bukti itu harusnya segera ditetapkan sebagai tersangka bila perlu dicegah juga keluar negeri gitu.”
Ia bahkan memberi peringatan keras bila kasus ini berhenti tanpa tersangka.
“Jadi kalau nanti tidak ada tersangka atau sama sekali tidak ada tersangka di dalam kasus ini atau masuk angin justru saya menduga ini lobi-lobi ‘Si Brewok’ (Surya Paloh) berhasil.”
Menurutnya, secara hukum langkah yang seharusnya dilakukan sudah jelas.
“Kalau misalnya Kejagungnya tidak masuk angin harusnya sudah tersangka, bahasanya patut diduga gitu. Perkara dia nanti kemudian mereka membantah, melawan, ya itu nanti bisa lewat praperadilan. Harusnya sudah ditersangkakan dulu gitu loh.”
Bayang Politik Menuju 2029
Isu politik nasional juga tak lepas dari sorotan, terutama terkait konstelasi pemilu mendatang.
“Kalau mau dikaitkan ke sana potensi itu ada saja. Tapi kan kita belum sampai bukti ke sana ya, kita masih dalam pemantauan proses hukum.”
Namun ia kembali menegaskan, ukuran utama tetap bukti hukum.
“Kalau bukti-bukti hukum sudah dikumpulkan dan melakukan penggeledahan menurut saya harus ditersangkakan (Siti Nurbaya) tapi kalau misalnya nggak jadi tersangka masuk angin nantinya berarti lobi-lobi politik itu kan berhasil.”
Lobi Politik dan Ketakutan Membuka Lingkar Kekuasaan
Informasi internal Monitorindonesia.com menyebut alasan cawe-cawe penghentian perkara bukan sekadar faktor kesehatan Siti Nurbaya. Penahanan dikhawatirkan membuka keterlibatan elite politik dan pengusaha besar dalam praktik perizinan kehutanan, tambang, dan perkebunan.
Di sisi lain, Jaksa Agung sendiri telah menegaskan bahwa pejabat tinggi KLHK telah berstatus tersangka. “Yang pasti ada,” tegasnya dalam konferensi pers.
Namun hingga kini, nama tetap dirahasiakan.
Kontradiksi inilah yang memicu pertanyaan publik:
mengapa tersangka diakui, bukti disita, rumah menteri digeledah, puluhan saksi diperiksa — tetapi identitas pelaku tetap tersembunyi?
Bukan Sekadar Perkara Hukum
Kasus ini bukan hanya soal dugaan pelanggaran administratif atau kebijakan teknis. Ia menyangkut pengelolaan sumber daya alam bernilai triliunan rupiah, konflik lahan, kerusakan hutan, dan arah kebijakan negara selama hampir dua dekade.
Bagi banyak pihak, ini bukan lagi sekadar penyidikan.
Ini ujian keberanian negara menghadapi kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum mendapat respons.
Topik:
Kejagung Siti Nurbaya NasDem Trubus Rahardiansyah korupsi sawit KLHK lobi politik penggeledahan tersangka penegakan hukum