Duit Irigasi Rp1,6 M Disulap jadi Alphard: Oknum DPRD Muara Enim Diciduk, Kepala Daerah Terancam Ikut Terseret

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA terkait dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,6 miliar dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Penyidik juga menggeledah tiga lokasi, menyita barang bukti, dan telah memeriksa 10 saksi. Kejati menegaskan kasus masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menyeret pejabat pemerintah daerah, termasuk kepala daerah. (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA terkait dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,6 miliar dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Penyidik juga menggeledah tiga lokasi, menyita barang bukti, dan telah memeriksa 10 saksi. Kejati menegaskan kasus masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menyeret pejabat pemerintah daerah, termasuk kepala daerah. (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Penangkapan oknum anggota DPRD Muara Enim dalam kasus dugaan suap proyek irigasi memicu sorotan tajam terhadap praktik korupsi di daerah. Aparat penegak hukum menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain, termasuk pejabat pemerintah daerah.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026) menangkap dua orang, yakni KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anaknya. 

Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Dari hasil penyidikan, uang yang diduga hasil praktik suap itu bahkan telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR.

Tak hanya penangkapan, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah milik KT di kawasan Perumahan Hunian Sederhana Greencity Desa Muara Lawai serta satu rumah saksi MH di wilayah Pasar II, Muara Enim. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita mobil Alphard, dokumen, telepon genggam, serta berbagai barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Kejaksaan menegaskan kasus ini belum berhenti pada dua tersangka saja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan juga akan menyasar pihak pemerintah daerah, termasuk kepala daerah apabila ditemukan keterkaitan,” tegas Vanny kepada Monitorindonesia.com, Rabu (18/2/2026) malam.

Ia menambahkan, Kejati Sumsel berkomitmen membongkar seluruh aliran dana dan pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.

Penangkapan ini kembali membuka tabir dugaan praktik korupsi dalam proyek infrastruktur daerah—sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan, tetapi justru kerap dijadikan ladang bancakan. Dengan nilai proyek miliaran rupiah dan dugaan aliran uang suap fantastis, publik kini menunggu seberapa jauh penyidikan berani menembus lingkar kekuasaan di Muara Enim.

Topik:

korupsi DPRD Muara Enim suap proyek irigasi Kejati Sumsel gratifikasi pejabat daerah penggeledahan rumah pejabat mobil Alphard sitaan proyek PUPR Muara Enim kasus suap infrastruktur