Kans KPK Periksa Eks Anak Buah Surya Paloh Ahmad Ali dan Tokoh Pemuda Pancasila soal Kasus Baru Bara

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 19 Februari 2026 3 jam yang lalu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil ulang sejumlah tokoh berpengaruh sebagai saksi dalam skandal gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Nama-nama yang kembali berada dalam bidikan penyidik antara lain Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila; Ahmad Ali, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia sekaligus mantan politikus Partai Nasdem; serta Said Amin, Ketua PP Kalimantan Timur.

Langkah ini menguat setelah KPK menetapkan tiga korporasi tambang sebagai tersangka baru, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kulama Saksi.

Ketiganya diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi untuk mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan saksi menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kukar.

Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Rita Widyasari telah divonis bersalah pada 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Namun, perkara itu kini berkembang jauh lebih serius. Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pengembangan perkara TPPU tersebut, pada Selasa (4/2/2025), penyidik KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik.

Seluruh kendaraan sitaan hingga kini masih dititipkan di Rupbasan KPK Cawang.

KPK menduga, Japto menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari terkait penerbitan izin tambang batu bara saat Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Ahmad Ali. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam mewah.

Dengan masuknya tiga korporasi sebagai tersangka dan kembali menguatnya dugaan aliran uang ke lingkaran elite, perkara gratifikasi tambang Kukar kini tidak lagi semata menjerat mantan kepala daerah—melainkan membuka babak baru: pembongkaran jejaring kekuasaan dan korporasi di balik izin batu bara Kalimantan Timur.

Topik:

Skandal gratifikasi tambang TPPU sektor pertambangan aliran dana izin tambang korporasi tambang tersangka penyitaan aset jejaring elite Kalimantan Timur