KPK Lepas Status Pencekalan Bos Maktour Travel di Kasus Kuota Haji, Ada Apa?
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, Fuad termasuk salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya tidak memperpanjang status pencekalan terhadap Fuad Hasan Masyhur.
“Tidak (diperpanjang status pencekalan ke luar negeri),” kata Budi, Kamis (19/2/2026).
Meski demikian, Budi tidak merinci alasan di balik keputusan tersebut. Budi hanya menegaskan bahwa perpanjangan pencegahan ke luar negeri saat ini hanya berlaku bagi Yaqut dan Gus Alex yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, kehadiran kedua tersangka tersebut masih dibutuhkan penyidik untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Budi menjelaskan bahwa langkah KPK juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
“Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Kementerian AgamaBerita Terkait
Eks Menteri Agama Kena, Mertua Mantan Menpora Dito Lolos Cegah ke Luar Negeri, Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
2 jam yang lalu
KPK Periksa Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Terkait Kasus Suap Pengurangan Nilai Pajak
4 jam yang lalu