Dipecat Memalukan! Eks Kapolres Bima Kota Terseret Narkoba, Koper Berisi Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2026 1 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat tidak dengan hormat setelah sidang etik Polri membuktikan keterlibatannya dalam pusaran kasus narkoba. Pengungkapan kasus berawal dari jaringan narkoba yang menyeret sejumlah oknum polisi hingga akhirnya mengarah ke Didik. Polisi menemukan koper berisi sabu, ekstasi, alprazolam, dan ketamin yang diduga miliknya. Selain sanksi etik, Didik kini berstatus tersangka dan menghadapi proses pidana.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat tidak dengan hormat setelah sidang etik Polri membuktikan keterlibatannya dalam pusaran kasus narkoba. Pengungkapan kasus berawal dari jaringan narkoba yang menyeret sejumlah oknum polisi hingga akhirnya mengarah ke Didik. Polisi menemukan koper berisi sabu, ekstasi, alprazolam, dan ketamin yang diduga miliknya. Selain sanksi etik, Didik kini berstatus tersangka dan menghadapi proses pidana.

Jakarta, MI - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya resmi dilengserkan secara tidak terhormat dari institusi Polri setelah terbukti terseret pusaran kasus narkoba. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, menjatuhkan sanksi paling berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Tak hanya dipecat, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Secara etik, perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela — cap yang menandai pelanggaran serius terhadap integritas seorang perwira polisi.

Yang mengejutkan, Didik menerima putusan tersebut tanpa perlawanan. Ia tidak mengajukan banding.

“Pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima putusan,” ujar Trunoyudo.

Kasus ini terbongkar dari rantai pengungkapan narkoba yang menyeret sejumlah oknum polisi, hingga akhirnya menembus level perwira menengah. Awalnya, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota polisi Bripka IR alias Carol dan istrinya RN. Dari rumah tersebut, ditemukan sabu seberat 30,415 gram.

Penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah ditangkap, hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba. Polisi juga menyita lima paket sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram.

Namun, pengakuan AKP Malaungi membuka babak yang lebih mengejutkan. Ia mengklaim diperintahkan oleh atasannya, AKBP Didik, untuk meminta uang kepada bandar narkoba bernama Koko Eko.

Pengakuan itu memicu penggeledahan rumah pribadi Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Di sana, aparat menemukan koper putih milik Didik yang dititipkan di rumah mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina.

Isi koper tersebut memperkuat dugaan serius keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba. Polisi menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruh barang bukti kini berada di tangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana lanjutan.

Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman pidana berat.

Kasus ini menambah daftar panjang ironi di tubuh penegak hukum: aparat yang seharusnya memberantas narkoba justru terseret menjadi bagian dari lingkaran gelap peredarannya. Pemecatan Didik bukan sekadar sanksi etik — tetapi simbol runtuhnya kepercayaan terhadap seorang perwira yang pernah memegang kendali penegakan hukum.

Topik:

AKBP Didik Putra Kuncoro Kapolres Bima Kota narkoba polisi pemecatan polisi sidang etik Polri PTDH Polri kasus narkoba Polri Propam Polri Bareskrim skandal polisi