KPK Periksa Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Terkait Kasus Suap Pengurangan Nilai Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Februari 2026 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan, Erika Augusta (ERK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan terhadap Erika dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mendalami peran Erika dalam pembuatan dokumen kerja sama dengan pihak perusahaan lain, yakni PT Wanatiar Persada. 

“Untuk saksi ERK, pemeriksaan terkait pembuatan kontrak dan invoice ke PT WP,” kata Budi, Kamis (19/2/2026).

Selain kontrak dan invoice yang berkaitan dengan PT Wanatiar Persada, penyidik juga menelusuri aliran dana yang terjadi di internal perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan. 

KPK mendalami keterangan Erika terkait proses penerimaan dan pengeluaran uang di PT Niogayo Bisnis Konsultan sebagai bagian dari pengusutan perkara.

“Serta konfirmasi mengenai proses-proses penerimaan dan pengeluaran di PT NBK,” ujarnya.

Proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak ini masih terus berjalan. Lembaga antirasuah masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk peran korporasi dalam praktik suap tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi dari sektor swasta menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara serta aliran dana dalam kasus ini.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:

1. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askop Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada. 

Topik:

KPK Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta Suap Pengurangan Nilai Pajak Ditjen Pajak