Kepala Kantor Pajak Merangkap 12 Komisaris, Negara Kecolongan dari Dalam?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 10 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Skandal serius kembali mengguncang otoritas perpajakan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan, di tengah statusnya sebagai tersangka suap restitusi pajak yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik kini mendalami peran Mulyono sebagai komisaris di belasan perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan jabatan itu digunakan sebagai alat pengaturan pajak.

“Penyidik masih mendalami terkait saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, menjadi modus pengaturan nilai pajak, atau modus lain yang mengarah pada benturan kepentingan, itu masih akan didalami,” ujar Budi, Kamis (12/2/2026).

KPK juga menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang bersumber dari jabatan komisaris tersebut. Dugaan ini membuka pintu pada praktik konflik kepentingan struktural: seorang pejabat pajak yang memiliki otoritas terhadap wajib pajak, justru berada di lingkaran kepentingan korporasi.

Namun, ketika ditanya soal aspek etik, KPK menyatakan hal itu menjadi ranah internal Kementerian Keuangan.

“Bagaimana etiknya seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat komisaris di 12 perusahaan, itu menjadi kewenangan pengawasan internal Kementerian Keuangan,” kata Budi.

Mulyono sendiri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2/2026) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap restitusi pajak. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengungkap bahwa Mulyono masih aktif menjabat sebagai komisaris di lebih dari 10 perusahaan.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT Buana Karya Bhakti ke KPP Madya Banjarmasin, di Banjarmasin.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi Rp1,14 miliar, restitusi yang seharusnya diterima perusahaan tersebut menjadi Rp48,3 miliar.

Kini, fakta rangkap jabatan di 12 perusahaan menggeser perkara ini dari sekadar suap restitusi menjadi dugaan praktik sistematis konflik kepentingan di lingkungan pejabat pajak. Publik menanti, apakah pengusutan KPK akan berhenti pada suap semata — atau berani membongkar jejaring kepentingan korporasi di balik meja fiskus.

 

.

Topik:

Mulyono KPP Madya Banjarmasin rangkap jabatan komisaris 12 perusahaan suap restitusi pajak