Bongkar Dugaan Mafia Berkedok Penyidik di Kasus RPTKA, Rp10 Miliar untuk “Matikan” Perkara?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 11 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Fakta persidangan kembali mengguncang kredibilitas penegakan hukum. Seorang pihak swasta, Yora Lovita E Haloho, secara terbuka di ruang sidang mengungkap dugaan adanya pihak yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta uang Rp10 miliar untuk menghentikan perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pengakuan itu disampaikan Yora saat bersaksi untuk terdakwa Gatot Widiartono dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Yora menjelaskan, sekitar Maret–April 2025 dirinya menjadi perantara antara Gatot dengan seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK. Yora mengenal sosok tersebut melalui temannya, Wanto Iswandi alias Iwan Banderas, saat perkara RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan.

Yora mengaku percaya karena orang tersebut memperlihatkan lencana berlogo KPK dan bahkan mengirimkan surat permintaan keterangan atas nama Gatot.

Dalam rangka mempertemukan pihak-pihak terkait, Yora menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani. Pertemuan kemudian berlangsung pada malam hari, dihadiri Yora, Gatot, Iwan, dan Sigit.

Di persidangan terungkap, dalam pertemuan itu terjadi negosiasi mengenai permintaan uang Rp10 miliar agar perkara dihentikan. Angka tersebut belum final karena disebut masih akan ada pertemuan lanjutan.

Karena belum tercapai kesepakatan, Yora meminta Memei menyerahkan uang transportasi. Memei mengakui memberikan uang pribadi sebesar Rp10 juta. Uang tersebut, menurut Yora, terealisasi diserahkan kepada Sigit.

Tiga pekan kemudian, kembali terjadi penyerahan uang dari Gatot kepada pihak yang mengaku penyidik KPK tersebut. Uang diserahkan melalui staf Gatot kepada Jaka Maulana, kurir Yora, di kawasan Tebet, disaksikan pula oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya.

Jumlah uang yang akhirnya diserahkan adalah Rp1 miliar. Yora menyebut, uang itu dianggap sebagai uang muka dari total Rp7 miliar hasil kesepakatan, untuk menghentikan penanganan perkara RPTKA di KPK. Uang tersebut diserahkan dalam tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46.

Masih dari Berita Acara Pemeriksaan, jaksa mengungkap rencana pembagian hasil, yakni 20 persen untuk Yora dan Iwan Banderas, serta 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun, Yora menyatakan bagian 20 persen itu tidak pernah diterimanya karena uang yang diserahkan baru Rp1 miliar, bukan Rp7 miliar sebagaimana kesepakatan.

Jaksa juga membacakan keterangan bahwa menurut Sigit, uang Rp1 miliar tersebut telah dibagikan kepada “anak-anak”, yang dimaksud sebagai rekan-rekan Sigit, yang disebut berasal dari KPK. Yora mengaku tidak mengetahui siapa saja yang menerima uang tersebut.

Di persidangan terungkap pula bahwa Iwan Banderas mentransfer Rp25 juta ke rekening Yora. Yora berdalih tidak mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari uang Rp1 miliar milik Gatot.

Belakangan, Gatot justru meminta agar uang muka Rp1 miliar itu dikembalikan karena perkara pemerasan yang menjeratnya tetap berjalan di KPK dan tidak ada penghentian penanganan. Namun menurut pengakuan Sigit kepada Yora, uang tersebut telah habis dibagi-bagikan.

Sementara itu, Gatot mengakui di persidangan bahwa stafnya memang menyerahkan uang dalam tiga goodie bag kepada pihak Yora melalui Jaka. Ia menyebut, setelah diserahkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Respons KPK

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tidak terdapat pegawai atau penyidik bernama Bayu Sigit dalam basis data KPK. Meski demikian, KPK menyatakan akan menindaklanjuti keterangan Yora tersebut.

KPK juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang sedang berperkara, untuk mewaspadai orang yang mengaku sebagai pegawai KPK atau pihak yang mengklaim dapat “mengatur” perkara.

Di tengah bantahan formal tersebut, fakta persidangan justru memperlihatkan betapa mudahnya atribut lembaga penegak hukum—lencana, surat, dan nama institusi—digunakan sebagai alat tawar-menawar perkara.

Delapan Pejabat Kemnaker Didakwa, Uang Rp135,29 Miliar Mengalir

Dalam perkara ini, sebanyak delapan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Total uang yang disebut diterima para terdakwa mencapai Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025.

Para terdakwa adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Jaksa merinci penerimaan masing-masing terdakwa, antara lain:

Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit Vespa Primavera; Devi Angraeni Rp3,25 miliar. 

Yang lainnya, Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; Jamal Shodiqin Rp551,1 juta. 

Seluruh uang tersebut bersumber dari para agen tenaga kerja asing, baik individu maupun perusahaan pengurusan izin.

Jaksa menyebut, sepanjang 2017–2025 terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA dengan pungutan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp135,29 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fakta-fakta ini menempatkan persoalan bukan sekadar pada praktik pemerasan di kementerian, tetapi juga pada seriusnya ancaman penyalahgunaan nama dan simbol lembaga antirasuah dalam transaksi gelap perkara sebuah ironi yang, jika tidak diusut tuntas, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap seluruh proses penegakan hukum.

 

 

Topik:

Yora Lovita E Haloho dugaan penyidik gadungan suap Rp10 miliar perkara RPTKA Komisi Pemberantasan Korupsi Gatot Widiartono gratifikasi pemerasan mafia perkara lencana KPK pengurusan TKA