Vonis Pagar Laut Cuma Sentuh Kelas Teri, Jejak Korporasi & Aparat Masih Gelap — Penggeledahan Kejagung "Omon-omon"

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 31 Januari 2026 20:48 WIB
Pagar dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten diduga milik Agung Sedayu (Foto: Dok MI/Aswan)
Pagar dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten diduga milik Agung Sedayu (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Kasus pagar laut misterius di pesisir Tangerang, Banten, berakhir dengan vonis penjara. Tapi publik melihat satu pola lama yang berulang: hukum berhenti di level bawah, sementara dugaan aktor besar di balik proyek raksasa ini belum tersentuh.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin (Kades Kohod), Ujang Karta (Sekdes), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan). 

Keempatnya juga didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Namun perkara ini sejak awal bukan sekadar soal administrasi desa.

Pagar laut membentang dari Teluknaga hingga Kronjo dan melintasi 16 desa di enam kecamatan. Ombudsman Banten mencatat sedikitnya 3.888 nelayan terdampak, dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp24 miliar hanya dalam kurun Agustus 2024 hingga Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan. Hal yang memberatkan, pejabat desa seharusnya menjadi teladan integritas. Yang meringankan, mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya.

Putusan ini justru memantik kritik keras dari berbagai pihak.

Gufroni dari LBHAP PP Muhammadiyah menilai vonis tersebut terlalu ringan dan identik dengan tuntutan jaksa. Ia mempertanyakan mengapa kasus sepanjang itu hanya berhenti pada satu kepala desa.

“Kenapa hanya pada Kades Kohod? Banyak kepala desa lain yang juga terlibat. Ini sangat terkait dengan pagar laut yang panjangnya puluhan kilometer,” ujarnya.

Nada lebih tajam datang dari Benni Wijaya dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Ia menyebut pola lama kembali terulang: pelaku lapangan dihukum, aktor besar tak tersentuh.

“Harusnya pengusutan kasus ini dilanjutkan dengan pengungkapan pihak-pihak yang lebih besar. Kades dan orang-orang di luar pemerintahan itu hanya operator paling bawah di lapangan,” katanya.

Sorotan akademik juga muncul dari kampus. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria, menegaskan penanganan perkara pagar laut tak boleh berhenti pada pelaku individu.

“Kalau konstruksi perkaranya hanya berhenti pada aparatur desa, maka kita sedang menutup mata dari kemungkinan adanya peran korporasi. Dalam banyak kasus korupsi tata ruang dan pertanahan, korporasi justru menjadi pihak yang paling diuntungkan. Penegak hukum harus berani menelusuri aliran manfaat dan pertanggungjawaban pidana korporasi,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Kurnia, hukum pidana modern sudah membuka ruang jelas untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum. Karena itu, ia menilai aneh bila proyek sebesar pagar laut yang berdampak luas hanya berujung pada pemidanaan aparat tingkat desa.

“Kalau tidak menyentuh korporasi, maka pesan hukumnya lemah. Seolah-olah kejahatan besar cukup ditebus oleh pelaku kecil di lapangan,” ujarnya.

Benni Wijaya juga menegaskan, penerbitan HGB di atas wilayah laut mustahil terjadi tanpa keterlibatan aparat negara lintas lembaga. “Kalau pengusutan berhenti di sini, pemerintah hanya mengulang pola-pola yang sama dalam konflik agraria,” katanya.

Di tengah kritik atas vonis yang dianggap “hanya menyentuh kulit”, babak baru justru datang dari pusat.

Sumber Monitorindonesia.com menyebut penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terkait perkara pagar laut Kohod. Penggeledahan disebut menyasar Kantor BPN Kabupaten Tangerang, rumah mantan Kepala BPN setempat berinisial JS, kantor konsultan jasa ukur swasta, serta sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Tangerang.

“Dalam perkara pagar laut Kohod, penyidik Pidsus Kejagung telah geledah beberapa tempat di BPN Kabupaten Tangerang,” ujar sumber tersebut.

Langkah ini memunculkan dugaan bahwa penyidikan kini bergerak naik kelas, tidak lagi sebatas pemalsuan administrasi di desa, tetapi menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah dan ruang laut — termasuk potensi keterlibatan korporasi.

Publik kini menunggu satu hal krusial: apakah penggeledahan ini benar-benar akan menyeret aktor korporasi dan pejabat kunci, atau kembali berhenti pada nama-nama kecil seperti sebelumnya.

Jika penegakan hukum lagi-lagi mandek di level bawah, maka pagar laut Tangerang bukan hanya menjadi skandal ruang laut, tetapi juga monumen kegagalan negara membongkar jejaring mafia agraria sampai ke puncaknya.

Topik:

pagar laut Tangerang korupsi Kejaksaan Agung BPN konflik agraria mafia tanah nelayan HGB laut PIK 2