Kejagung akan Periksa Siti Nurbaya, Skandal Korupsi Tata Kelola Sawit Masuk Babak Panas

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 31 Januari 2026 11:27 WIB
Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok MI)
Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Langkah hukum makin mendekati lingkar kekuasaan. Kejaksaan Agung memastikan akan segera memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024. Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam perkara besar yang berpotensi menyeret banyak pihak.

Kepastian pemanggilan disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menegaskan pemanggilan tinggal menunggu penjadwalan resmi penyidik. “Akan kita panggil sebagai saksi. Jadwalnya segera ditentukan oleh penyidik,” ujar Syarief, Sabtu (31/1/2026).

Rencana pemeriksaan itu menguat setelah penyidik menggeledah rumah Siti Nurbaya di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.

“Dari lokasi yang kami geledah, ada dokumen dan barang bukti elektronik yang kami amankan untuk didalami,” kata Syarief.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung melalui Jampidsus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam tata kelola kebun dan industri kelapa sawit selama sembilan tahun terakhir. Penyidik menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, penerbitan izin bermasalah, hingga potensi kongkalikong yang merugikan negara.

Menurut Syarief, penyidikan dilakukan bertahap namun progresif, dengan fokus memperkuat alat bukti sebelum melangkah lebih jauh.
“Setiap barang bukti yang disita akan kami pelajari dan dalami. Itu menjadi dasar untuk pemeriksaan saksi-saksi berikutnya,” ujarnya.

Tak hanya satu lokasi, penyidik juga menggeledah lima tempat lain pada 28 dan 29 Januari. Identitas lokasi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
“Memang ada beberapa tempat yang kami lakukan penggeledahan. Untuk detail lokasinya belum bisa kami sampaikan,” ucap Syarief.

Saat ditanya kemungkinan adanya rumah anggota DPR yang ikut digeledah, ia mengaku belum mendapat laporan detail.
“Itu saya belum monitor. Memang ada beberapa tempat. Tapi kalau yang namanya anggota DPR, saya belum monitor,” katanya.

Perkembangan ini mengirim pesan keras bahwa perkara tata kelola sawit telah naik kelas menjadi perkara pidana serius. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat setingkat menteri bisa menjadi pintu masuk membongkar jejaring kepentingan di balik industri sawit nasional, jika bukti-bukti yang kini didalami penyidik mengarah ke sana.

Topik:

Kejagung Siti Nurbaya Bakar Korupsi Sawit Korupsi KLHK Korupsi Tata Kelola Sawit