Jangan Digantung! Kejagung Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit, Siti Nurbaya Wajib Diperiksa!
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola sawit di tubuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kian menyengat.
Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengumumkan tersangka mengeras, terutama karena penyidikan disebut sudah berjalan lebih dari setahun sejak penggeledahan pada Oktober 2024.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahardiansyah, menilai penegak hukum tak punya alasan lagi menunda penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
“Segera umumkan tersangka. Sudah lebih dari satu tahun proses penyidikan setelah penggeledahan. Jangan digantung terus,” tegas Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026) malam.
Menurutnya, langkah terbuka dari Kejagung penting untuk menjaga kepercayaan publik yang belakangan meningkat terhadap institusi tersebut.
“Yang dilakukan saat ini harus menunjukkan keseriusan menjaga public trust. Kejagung sedang mendapat perhatian dan kepercayaan publik yang relatif tinggi. Jangan sampai justru turun karena kasus besar dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Trubus yang juga pengamat kebijakan publik.
Trubus juga menyoroti rantai komando di KLHK. Ia menilai, secara birokratis, pejabat eselon I dan II mustahil mengambil keputusan strategis tanpa sepengetahuan pimpinan kementerian saat itu.
“Eselon I dan II itu pasti sepengetahuan menteri. Karena itu, keterangan Siti Nurbaya Bakar penting untuk dikorek lebih dalam. Soal nanti terbukti atau tidak di pengadilan, itu urusan pembuktian hakim. Tapi di tahap penyidikan, keberanian membuka peran para pengambil kebijakan itu krusial,” kata dia.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis.
“Kalau hanya level bawah yang disentuh, publik akan melihat ini tebang pilih. Marwah Kejagung dipertaruhkan di sini,” ucapnya.
Di sisi lain, Kejagung memang mulai menunjukkan eskalasi serius. Penyidik Jampidsus telah menggeledah rumah mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penggeledahan itu bagian dari proses hukum yang telah berjalan sejak tahun lalu.
“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” ujar Syarief di Kompleks Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, “Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang kita perlukan.”
Penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda di Jakarta dan Bogor. Meski rumah Siti Nurbaya turut digeledah, penyidik menyebut yang bersangkutan belum diperiksa. “Belum diperiksa. Nanti pasti dijadwalkan,” kata Syarief.
Sinyal adanya pejabat internal KLHK yang sudah berstatus tersangka sebelumnya juga disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin. “Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman.”
Namun, identitas pejabat eselon I dan II yang dimaksud masih dirahasiakan.
Sumber Monitorindonesia.com menyebut sedikitnya 77 orang telah diperiksa. Nama Sekjen KLHK Bambang Hendroyono juga disebut sudah beberapa kali dimintai keterangan. Ia menjabat sejak 2015 dan selama ini dikenal memegang peran sentral dalam tata kelola kehutanan.
Perkara ini diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di dalam kawasan hutan dalam rentang panjang, bahkan disebut sejak 2005 hingga 2024.
Potensi kerugian negara diperkirakan besar, mengingat sektor sawit bernilai triliunan rupiah dan menyangkut penerimaan negara seperti PSDH dan Dana Reboisasi.
Penggeledahan sebelumnya di kantor KLHK juga menyasar ruang-ruang strategis, mulai dari Sekretariat Jenderal, unit pengawasan, direktorat PNBP PSDH dan Dana Reboisasi, direktorat pelepasan kawasan hutan, hingga biro hukum.
Dari sana, penyidik menyita empat boks dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan — titik yang selama ini kerap disorot sebagai celah permainan izin.
Kejagung menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Riau. Artinya, ini diduga merupakan perkara besar lain di sektor sawit, dengan lingkar aktor berbeda.
Kini publik menunggu keberanian Kejagung membuka nama tersangka. Apakah pengusutan benar-benar menyentuh level pengambil kebijakan, atau kembali berhenti di lingkar teknis? Seperti kata Trubus, kepercayaan publik sedang dipertaruhkan dalam perkara raksasa ini. (din)
Topik:
korupsi sawit KLHK Kejagung Siti Nurbaya Jampidsus kasus sawit tersangka korupsi penggeledahan tata kelola hutan pelepasan kawasan hutanBerita Terkait
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
8 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
11 jam yang lalu
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
12 jam yang lalu