Eks Menteri Hanif Mangkir, KPK Tegaskan Dugaan Pemerasan TKA Mengakar Sejak Eranya
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir busuk praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dipanggil penyidik KPK, namun justru tidak memenuhi panggilan.
KPK menegaskan, dugaan praktik culas ini tidak lahir kemarin sore, melainkan diduga mengakar sejak masa kepemimpinan menteri sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik memiliki indikasi kuat bahwa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) telah berlangsung sejak Hanif masih menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
“Kami menduga praktik demikian (pemerasan TKA) dirasa terjadi sejak era (menteri) sebelumnya,” ujar Budi, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan ini sekaligus menempatkan nama Hanif Dhakiri dalam pusaran penyelidikan, meski hingga kini ia belum memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik karena mangkir dari pemanggilan.
KPK memastikan pemanggilan ulang terhadap Hanif akan dilakukan. Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui dan memahami alur pengurusan RPTKA yang kini disinyalir telah berubah menjadi ladang pemerasan terstruktur.
“Penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut,” kata Budi.
Keterkaitan Hanif, menurut KPK, tidak bisa dilepaskan dari peran Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hery diduga menjadi salah satu simpul penting dalam praktik pemerasan yang berlangsung di jantung birokrasi ketenagakerjaan.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan jadwal pasti pemanggilan ulang terhadap mantan menteri tersebut.
“Untuk waktu penjadwalan ulangnya, nanti kami infokan kembali. Saat ini belum terjadwal fix-nya,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan besar perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Berdasarkan bukti baru, KPK menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka, dengan surat perintah penyidikan diterbitkan pada Oktober 2025.
Lebih jauh, KPK juga telah mengumumkan delapan tersangka lain dalam perkara ini, yang seluruhnya berasal dari lingkaran pejabat dan aparatur strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Wisnu Pramono, eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, mantan staf Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe, eks staf Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.
KPK mengungkap, jaringan ini diduga telah menguras sedikitnya Rp53 miliar dari calon tenaga kerja asing sejak 2019 melalui praktik pemerasan dalam proses perizinan.
Mangkirnya Hanif Dhakiri dari panggilan penyidik, di tengah sinyal kuat bahwa praktik ini berlangsung sejak masa jabatannya, menambah sorotan publik terhadap dugaan pembiaran—atau bahkan pembentukan—sistem kotor yang mengubah pelayanan negara menjadi mesin pungutan ilegal.
Kini, KPK membongkar apakah praktik pemerasan TKA ini hanya berhenti pada pejabat teknis, atau justru menjalar hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi di kementerian.
Topik:
KPK Korupsi RPTKA RPTKA KemnakerBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
5 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
5 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
5 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
5 jam yang lalu