PPATK Bongkar Rp286 T Uang Judi Online, 12 Juta Warga Masih Aktif Main

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Januari 2026 15:22 WIB
PPATK (Foto: Dok MI/PPATK)
PPATK (Foto: Dok MI/PPATK)

Jakarta, MI - Perputaran uang judi online belum benar-benar tumbang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judol sepanjang 2025 masih mencapai angka mencengangkan, yakni Rp286,84 triliun. Nilai itu terdeteksi dari 422,1 juta transaksi selama setahun—menunjukkan praktik ilegal ini tetap masif meski terus ditekan aparat.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengakui angkanya memang turun dibanding tahun sebelumnya, tetapi skalanya masih jauh dari kata aman. “Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Penurunan nilai tidak serta-merta berarti aktivitas judi online melemah. PPATK justru menemukan jutaan warga masih aktif bermain. “Masih ada 12,3 juta masyarakat yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet hingga QRIS,” kata Natsir. Artinya, basis pemain tetap besar dan aliran dana masih deras mengalir ke jaringan perjudian digital.

Yang paling mengkhawatirkan, pola transaksi kini makin canggih. PPATK menyoroti lonjakan penggunaan QRIS sebagai jalur setoran dana. “Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” ungkap Natsir. Sistem pembayaran yang seharusnya memudahkan transaksi legal justru dimanfaatkan untuk menyamarkan jejak uang judi.

Dari sisi nilai deposit, PPATK mencatat adanya penurunan dibanding tahun lalu. “Total jumlah deposit yang disetor para pemain menurun dari tahun 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025,” jelasnya. Namun, pola pecah transaksi dan penggunaan banyak rekening membuat pelacakan makin rumit.

PPATK menilai turunnya angka tersebut tak lepas dari tekanan penegakan hukum. “Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol,” tegas Natsir.

Lembaga ini juga memastikan tak tinggal diam. “PPATK terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang dicurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir,” katanya.

Meski ada klaim penurunan, angka ratusan triliun rupiah yang masih berputar menunjukkan satu hal: judol belum kalah, hanya berganti taktik. Negara kini berpacu dengan waktu menutup celah sistem pembayaran yang terus dieksploitasi bandar.

Topik:

PPATK judi online judol transaksi keuangan TPPU QRIS kejahatan digital perputaran uang deposit judol rekening diblokir