Gelombang Pemeriksaan Pejabat Kejaksaan Meluas, Kini Kajari Deli Serdang Ikut Dipanggil Kejagung
Jakarta, MI - Aroma bersih-bersih internal di tubuh Kejaksaan kembali menguat. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Tua, Hendra Busrian.
Pemanggilan dua pejabat daerah ini menambah daftar panjang aparatur Kejaksaan yang belakangan harus berhadapan dengan pemeriksaan dari pusat.
Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar. Namun, ia terkesan menjaga jarak dari substansi perkara.
“Iya, enggak ada dijemput, dipanggil biasa mungkin mau ada yang ditanya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya. Harli mengaku belum mengetahui alasan pasti pemanggilan bawahannya tersebut dan mengarahkan pertanyaan ke Kejagung.
“Mungkin bisa ditanya di sana atau di Was (Bidang Pengawasan Kejagung). Kami juga belum jelas,” katanya.
Jawaban normatif ini memperlihatkan betapa tertutupnya informasi di balik pemeriksaan pejabat penegak hukum sendiri — ironi di tengah tuntutan transparansi terhadap lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Bidang Intelijen dan Pengawasan Kejagung juga telah menjemput sejumlah Kajari dalam waktu berdekatan. Kajari Magetan, Dezi Septiapermana, lebih dulu dijemput pada Kamis (16/1/2026). Disusul Kajari Sampang, Fadilah Helmi, Selasa (20/1). Terakhir, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, turut diamankan pada Jumat (23/1/2026).
Rentetan tindakan ini menunjukkan bahwa Kejagung sedang menggencarkan pengawasan internal, terutama terhadap pejabat di daerah yang diduga bermasalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan para Kajari tersebut diperiksa karena dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat dan hasil telaah intelijen serta pengawasan internal.
“Dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Meski menegaskan asas praduga tak bersalah, Anang membeberkan jenis dugaan pelanggaran yang tidak ringan: ketidakprofesionalan, konflik kepentingan, hingga kepemimpinan yang dinilai tidak kondusif baik di internal maupun eksternal.
Namun, Kejagung masih menutup rapat detail kasus yang tengah didalami.
“Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” katanya.
Publik kini menanti, apakah gelombang pemeriksaan ini benar-benar berujung pada pembenahan serius di tubuh Kejaksaan, atau sekadar menjadi daftar panjang pemeriksaan tanpa kejelasan akhir.
Topik:
Kejagung Kejaksaan Agung Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu Hendra Busrian Kasi Pidsus Kejati Sumut Pemeriksaan Pejabat Kejaksaan Pengawasan Internal Kejaksaan Dugaan Pelanggaran JaksaBerita Sebelumnya
KPK Ulik Eks Aspri Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Bank BJB
Berita Selanjutnya
PPATK Bongkar Rp286 T Uang Judi Online, 12 Juta Warga Masih Aktif Main
Berita Terkait
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
13 menit yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
2 jam yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
9 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
9 jam yang lalu