Pembuktian Terbalik Nadiem: Berani Buka Harta atau Tanda Tekanan Dakwaan Rp2,18 T?
Jakarta, MI - Babak baru perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menyeret nama besar: mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), memanas ketika kubu terdakwa menyatakan siap menempuh langkah pembuktian terbalik—sebuah manuver hukum yang langsung menyedot perhatian publik.
Melalui kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, Nadiem menegaskan akan membuka asal-usul seluruh harta kekayaannya di hadapan majelis hakim. Strategi ini ditempuh untuk mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding dirinya memperkaya diri sendiri dalam proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional.
“Ini hak hukum terdakwa sebagaimana diatur Pasal 37 UU Tipikor, untuk membuktikan tidak ada harta yang tidak sebanding dengan penghasilan sah,” ujar Yanuar saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di ruang sidang.
Namun, jaksa tak gentar. Mereka tetap berdiri pada dakwaan awal: proyek pengadaan Chromebook disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Tak hanya itu, JPU juga mendalilkan adanya aliran keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar yang diduga terkait dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Meski pembuktian terbalik diajukan, jaksa menegaskan hal itu tidak menghapus kewajiban utama penuntut umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa melalui alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Kesiapan terdakwa adalah hak konstitusional, tetapi beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum,” tegas jaksa menanggapi eksepsi tersebut.
Perkara ini tak sekadar soal angka fantastis, tetapi juga menyentuh reputasi program digitalisasi pendidikan yang selama ini digadang-gadang sebagai lompatan besar dunia pendidikan Indonesia. Kini, proyek yang semula diklaim sebagai solusi masa depan justru dibedah di meja hijau sebagai dugaan ladang korupsi.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek juga turut terseret dalam pusaran perkara, mempertegas bahwa kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor pendidikan. Publik pun menanti: apakah pembuktian terbalik akan menjadi tameng ampuh, atau justru membuka babak baru fakta yang lebih mengejutkan di persidangan.
Topik:
Nadiem Makarim kasus Chromebook korupsi Kemendikbudristek sidang Tipikor pembuktian terbalik dugaan korupsi pendidikan kerugian negara Rp2 18 triliun proyek digitalisasi sekolah jaksa penuntut umum pengadilan tipikor JakartaBerita Sebelumnya
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji dan Dana CSR BI–OJK
Berita Selanjutnya
KPK Kembali Periksa Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita Terkait
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
19 jam yang lalu
Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
2 Februari 2026 20:29 WIB
Saksi Sidang Kasus Chromebook Tegaskan Tak Pernah Ada Arahan dari Nadiem Makarim
2 Februari 2026 19:53 WIB
Nadiem Kaget Saksi Akui Terima Gratifikasi Chromebook: Tak Pernah Saya Perintah
2 Februari 2026 15:30 WIB