KPK Panggil Kadis Cipta Karya Bekasi Terkait Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Januari 2026 15:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Benny akan dilakukan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, Rabu (28/1/2026).

Selain Benny, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Pranoto selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar serta Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan praktik suap ijon proyek yang tengah diusut KPK. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Topik:

KPK Suap Ijon Proyek Kadis Cipta Karya Bekasi Benny Sugiarto Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang