Jaksa: Bos BJU Hendarto Perkaya Diri, Negara Rugi Rp1 T Lebih di Kasus Kredit LPEI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2026 23:44 WIB
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

Jakarta, MI – Dugaan pembobolan dana pembiayaan negara dalam skala raksasa mulai terkuak di ruang sidang. Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan di bawah Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, resmi didakwa dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian negara yang mencengangkan: Rp1,06 triliun dan USD49,88 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Achmad Husin Madya, menegaskan dalam dakwaannya bahwa kerugian jumbo itu bukan semata akibat risiko bisnis, melainkan hasil dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan terdakwa bersama sejumlah pejabat internal LPEI.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (26/1/2026).

Dalam konstruksi perkara yang diurai jaksa, Hendarto disebut menikmati aliran dana dari fasilitas pembiayaan yang sejak awal diduga penuh rekayasa. Tak hanya itu, sejumlah pihak lain juga disebut ikut kecipratan keuntungan. Jaksa membeberkan dugaan aliran dana ke beberapa pejabat LPEI dalam jumlah miliaran rupiah dan ratusan ribu dolar AS, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Skema yang dipaparkan di persidangan menggambarkan dugaan permainan berlapis. Dana pembiayaan LPEI, yang seharusnya menopang kegiatan ekspor nasional, justru disebut dipakai untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Di sisi lain, aspek legalitas agunan dinilai rapuh. Jaksa menyebut adanya dugaan penggunaan cover note notaris sebagai tameng administratif, padahal pengikatan jaminan tidak pernah kokoh secara hukum.

Bukan hanya soal jaminan, jaksa juga menyoroti dugaan manipulasi pada sisi kelayakan usaha. Proyeksi penjualan disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, sementara justifikasi ekspor diduga disusun agar pembiayaan tetap mengalir. Laporan penilaian aset (appraisal) dan dokumen analisis pembiayaan pun diduga berdiri di atas data yang telah “dipoles”.

Permainan berlanjut lewat skema novasi dengan perusahaan yang masih terafiliasi dalam grup yang sama, sehingga utang lama seolah berganti baju tanpa perbaikan mendasar pada kualitas usaha maupun jaminan. Saat mengajukan perpanjangan kredit, terdakwa juga didakwa menggunakan laporan keuangan dari kantor akuntan publik yang bukan rekanan resmi LPEI.

Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut membuat prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan negara runtuh. Dana publik yang seharusnya produktif dan aman justru berubah menjadi beban kerugian besar bagi negara.

Atas dakwaan ini, Hendarto dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya berat. Sidang lanjutan akan menjadi arena pembuktian apakah seluruh dugaan dalam dakwaan jaksa itu benar terjadi, sekaligus membuka lebih terang bagaimana celah di lembaga pembiayaan negara bisa dimanfaatkan dalam dugaan praktik korupsi kelas atas.

Topik:

korupsi LPEI kasus LPEI KPK dakwaan korupsi Hendarto BJU kredit ekspor kerugian negara Pengadilan Tipikor skandal pembiayaan berita korupsi