“Jangan Cuma Lempar Clue Parpol Huruf K, Buktikan di Sidang!” — KPK Sentil Keras Noel di Kasus Pemerasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2026 23:01 WIB
Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)
Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau panggung hukum berubah jadi arena lempar teka-teki politik. Lembaga antirasuah itu menegaskan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebaiknya berhenti “bermain kode” soal dugaan keterlibatan partai berhuruf “K” dan mulai bicara terang benderang di ruang sidang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan sindiran halus tapi tajam: pengadilan bukan tempat koar-koar tanpa bukti. Jika Noel действительно punya informasi penting soal dugaan aliran dana atau keterlibatan pihak lain dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker, maka jalurnya jelas — uji di depan majelis hakim, bukan di depan mikrofon.

“Silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya itu menjadi fakta persidangan. Setiap fakta akan dianalisis jaksa, apakah bisa jadi bukti baru atau pintu pengembangan perkara,” kata Budi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Pernyataan ini merespons ocehan Noel sebelum sidang yang melempar “clue” tentang partai berinisial huruf K dan ormas tertentu. Ia tak menyebut nama, hanya memberi petunjuk samar yang langsung memicu spekulasi liar di ruang publik. Dalam iklim politik yang sudah panas, satu huruf saja cukup bikin gaduh.

Masalahnya, hukum tak bekerja dengan teka-teki silang. KPK menegaskan, lembaganya hanya bisa menindaklanjuti keterangan resmi yang disampaikan dalam proses peradilan. Di luar itu, semua hanya riuh opini yang tak punya bobot pembuktian.

Spekulasi soal “Partai K” pun bergulir ke mana-mana, mengingat ada sejumlah partai politik yang memang memiliki huruf tersebut dalam namanya. Namun hingga kini, tak ada satu pun partai politik yang ditetapkan KPK terlibat dalam perkara ini. Semua dugaan masih sebatas klaim terdakwa yang belum diuji kebenarannya.

Sikap KPK jelas: kalau memang ada aktor politik bermain di balik layar, buka semuanya di pengadilan. Tapi kalau cuma melempar isyarat tanpa data, itu bukan pembelaan hukum — itu manuver opini.

Publik kini menunggu, apakah “huruf K” yang dilempar Noel akan berubah jadi fakta hukum, atau cuma berhenti sebagai sensasi sebelum sidang. Di ruang pengadilan, bukan kerasnya suara yang menentukan, tapi kuatnya bukti.

24 partai politik peserta Pemilu 2024: 

1. Partai Kebangkitan Bangsa 
2. Partai Gerakan Indonesia Raya 
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
4. Partai Golongan Karya 
5. Partai NasDem 

6. Partai Buruh 
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 
8. Partai Keadilan Sejahtera 
9. Partai Kebangkitan Nusantara 
10. Partai Hati Nurani Rakyat 

11. Partai Garda Perubahan Indonesia 
12. Partai Amanat Nasional 
13. Partai Bulan Bintang 
14. Partai Demokrat 
15. Partai Solidaritas Indonesia 
16. Partai Persatuan Indonesia 
17. Partai Persatuan Pembangunan 
18. Partai Nanggroe Aceh 
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa 

20. Partai Darul Aceh 
21. Partai Aceh 
22. Partai Adil Sejahtera Aceh 
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh 
24. Partai Ummat 

Empat partai politik huruf K dalam nama resmi atau kepanjangannya, yaitu:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Golongan Karya (Golkar)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 

Topik:

Noel Immanuel Ebenezer kasus K3 sertifikat K3 dugaan pemerasan partai huruf K KPK sidang pengadilan PN Jakarta Pusat korupsi Kemenaker berita politik hukum