Adu Gengsi KPK–BPK vs MAKI, SP3 Tambang Konut Dipersoalkan Prematur
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya pasang badan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara dengan tersangka mantan Bupati, Aswad Sulaiman.
Dalam jawaban resminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026), KPK tidak hanya membantah seluruh dalil MAKI, tetapi juga langsung menyerang jantung gugatan: status hukum MAKI sendiri.
KPK: MAKI Tak Punya Hak Gugat, SKT Mati Sejak 2017
KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan praperadilan. Alasannya, MAKI disebut bukan lagi organisasi kemasyarakatan yang sah secara administrasi karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka sudah habis masa berlakunya sejak 9 November 2017 dan tak pernah diperpanjang.
“Karena tidak memenuhi syarat sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas KPK dalam jawabannya.
KPK bahkan mengutip sejumlah putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan MAKI tak punya legal standing karena masalah SKT yang sama. Dengan kata lain, sebelum menyentuh pokok perkara, KPK meminta hakim langsung menyatakan gugatan MAKI tidak dapat diterima.
Gugatan MAKI Disebut Kabur dan Salah Objek
Tak hanya mempersoalkan legal standing, KPK juga menilai permohonan MAKI kabur (obscuur libel) dan salah sasaran (error in objecto).
Menurut KPK, MAKI tidak mampu menjelaskan secara rinci: siapa korban yang mereka wakili, apa bentuk kerugian konkret yang dialami, serta uraian peristiwa pidana yang jelas.
Bahkan, MAKI disebut keliru menyatakan Aswad Sulaiman pernah ditahan KPK, padahal penahanan itu tidak pernah terjadi.
KPK menilai MAKI mencampuradukkan dalil formil praperadilan dengan pokok perkara pidana korupsi, yang seharusnya menjadi wilayah hakim tipikor, bukan hakim praperadilan.
SP3 Ditegaskan Sah, Bukan Keputusan Sembarangan
Masuk ke substansi, KPK menegaskan SP3 terhadap Aswad Sulaiman diterbitkan karena tidak terdapat cukup bukti. Salah satu faktor krusial adalah sikap BPK yang menyatakan konstruksi kerugian negara dalam perkara ini tidak dapat dihitung berdasarkan data yang ada saat itu.
SP3 diterbitkan pada 17 Desember 2024. KPK juga membantah tudingan bahwa SP3 cacat hukum karena ditandatangani Nawawi Pomolango sehari setelah pelantikan pimpinan KPK baru. Menurut KPK, Nawawi masih sah menjalankan kewenangan saat itu.
Pelaporan SP3 ke Dewan Pengawas, kata KPK, hanyalah kewajiban administratif, bukan penentu sah atau tidaknya SP3.
BPK: Tak Pernah Hitung Kerugian Rp2,7 Triliun
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Termohon II juga membantah dalil MAKI. BPK menegaskan tidak pernah menghitung kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun sebagaimana diklaim MAKI.
BPK menjelaskan, proses penghitungan kerugian negara belum bisa dilanjutkan karena masih ada dokumen dan keterangan penting yang belum lengkap, termasuk terkait penerimaan negara dan daerah seperti pajak, PNBP, dan royalti.
Artinya, menurut BPK, perkara ini memang belum sampai pada tahap penghitungan kerugian negara secara resmi.
MAKI: Justru Itu Bukti SP3 Prematur
Namun, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai jawaban KPK dan BPK justru membuka celah baru.
Boyamin menyoroti bahwa KPK berdalih SP3 diterbitkan karena BPK tidak bisa atau tidak mau menghitung kerugian negara. Di sisi lain, BPK sendiri menyatakan masih membutuhkan tambahan dokumen dan keterangan terkait penerimaan negara seperti royalti dan PNBP.
“Sisi lain BPK menyatakan terkait penerimaan negara, royalti, PNBP dan lain-lain masih harus ditambah dokumen dan keterangan pihak terkait. Atas jawaban keduanya nampak penerbitan SP3 adalah prematur sehingga tidak sah,” tegas Boyamin.
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Total
Dalam petitumnya, KPK meminta hakim praperadilan: menerima seluruh eksepsi KPK, menyatakan MAKI tidak memiliki legal standing, menyatakan permohonan kabur dan salah objek, menolak seluruh gugatan praperadilan, serta menyatakan SP3 kasus Aswad Sulaiman sah menurut hukum.
Kini, bola panas ada di tangan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan. Yang jelas, alih-alih defensif, KPK memilih menyerang balik dan berusaha menjatuhkan gugatan MAKI sejak dari pintu masuk perkara.
Topik:
KPK BPK MAKI Praperadilan SP3 Aswad Sulaiman Korupsi Tambang Konawe Utara Boyamin Saiman Penghentian Penyidikan