KPK Dalami Proyek Pengadaan RSUD terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Januari 2026 14:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka.

Pendalaman terbaru difokuskan pada sejumlah proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Hal ini didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta, Martinus Harun Koentjoro (MHK), pada Senin (26/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik menggali keterangan saksi terkait proyek-proyek di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo tersebut.

"Saksi MHK, didalami terkait proyek-proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo," kata Budi, Selasa (27/1/2026).

Meski demikian, Budi belum memerinci lebih lanjut materi pemeriksaan maupun jawaban yang disampaikan saksi kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan jabatan serta proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk di sektor layanan kesehatan daerah.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Topik:

KPK Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko RSUD dr Harjono