Eks Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang dari Vendor Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Januari 2026 15:46 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek (Foto: Istimewa)
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek mengaku pernah menerima uang dari pihak penyedia atau vendor.

Para saksi tersebut adalah Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat SMP, Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, dan Suhartono Arkham selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMA.

Ketiganya memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa:

  • Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
  • Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  • Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan, jaksa mendalami keterangan Harnowo terkait seorang rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi bernama Mariana Susy. 

Pada kesempatan itu, Harnowo mengaku pernah menerima sejumlah uang saat melakukan survei ke gudang penyedia atau vendor. Namun, awalnya ia tidak merinci jumlah uang yang diterima pada saat itu. 

"Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang, di situ kami memastikan untuk mengecek," kata Harnowo. 

Setelah ditanyai kembali oleh jaksa terkait jumlah uang yang diterima saat melakukan survei ke gudang penyedia atau vendor, Harnowo mengatakan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Susy.

"Pertanyaan saya ada apa nggak? Berapa nilainya?" tanya Jaksa.

"Rp 250 juta," ungkap Harnowo.

Saksi lain, Dhani Khamidan Khoir juga mengakui menerima uang dari Mariana Susy. Dalam persidangan terungkap Dhani menerima USD 30.000 atau sekitar Rp 500 juta serta Rp 200 juta pada Desember 2021.

“Betul, bapak,” jawab Dhani saat dikonfirmasi jaksa mengenai penerimaan uang tersebut.

Dhani menyebut uang itu diberikan dalam kantong dan disebut sebagai "tanda terima kasih”. Ia mengklaim sempat menolak, namun uang tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak.

Menurut kesaksiannya, uang dolar AS itu dibagi kepada beberapa pihak, yakni Purwadi Sutanto selaku eks Direktur Pembinaan SMA dan Suhartono Arkham selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMA. 

"Kemudian setelah dibuka, saudara bagi ya ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD), dan saudara 16.000 dollar, betul?," tanya jaksa.

"Betul," jawab Dhani.

Sementara untuk uang Rp 200 juta lainnya, Dhani mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional perkantoran

"Kemudian yang uang rupiahnya? Rp 200 Juta?," tanya jaksa.

"Itu untuk operasional perkantoran," ungkap Dhani.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. 

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Korupsi Chromebook Kemendikbudristek PN Tipikor Jakarta Pusat