KPK Periksa Pejabat Kejari Ponorogo Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Januari 2026 20:22 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka. 

Kedua pejabat Kejari Ponorogo yang diperiksa lembaga antirasuah terkait perkara ini adalah Kasi Intelijen Agung Riyadi dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ivan Yoko Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun," kata Budi, Rabu (21/1/2026). 

Selain Agung dan Ivan, KPK juga memanggil 7 orang saksi lainnya dalam penyidikan perkara ini, yakni ajudan Singgih Cahyo Wibowo selaku ajudan Bupati Sugiri, Budi Darmawan selaku ULP Ponorogo, Mujib Ridwan selaku PPKOM RSUD Dr. Harjono S Ponorogo, Enggar Triadji Sambodo selaku Dirut RSUD Bantar Angin.

Lalu, Budiono selaku PPKOM Obat, BHT, dan Alkes RSUD Dr. Harjono S Ponorogo, Davin Askarudin selaku PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Dr. Harjono S Ponorogo, serta Evi Hindrasari selaku PPKOM Penunjang Non Medis RSUD Dr. Harjono S Ponorogo. 

Meski demikian, Budi tidak merinci lebih jaub terkait mateti yang akan diulik penyidik dalam pemeriksaan ke 9 saksi tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. 

Topik:

KPK Kejari Ponorogo Bupati Sugiri Sancoko