Kejagung Kejar Sugar Group, Skandal HGU Tanah Kemenhan Mulai Dibongkar
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung mulai membuka kembali dugaan skandal besar penguasaan lahan negara setelah menemukan indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang selama puluhan tahun dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan strategis yang dikelola TNI Angkatan Udara itu diduga berpindah tangan melalui proses yang sarat rekayasa dan manipulasi hukum.
Penyelidikan terhadap HGU seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung kini ditangani langsung penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi kejahatan yang akarnya menjalar hingga era krisis BLBI 1997–1998.
“Pidsus sedang menyelidiki proses peralihan lahannya. Ini bukan perkara baru, tapi warisan lama yang harus dibongkar tuntas,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan, penyelidikan pidana ini berdiri terpisah dari langkah administratif Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sertifikat HGU. Menurutnya, lamanya waktu kejadian justru memperkuat dugaan adanya skema sistematis yang dirancang untuk menguasai aset negara secara ilegal.
Tak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi juga masuk ke pusaran kasus ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan legitimasi terbitnya HGU di atas tanah pertahanan negara.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana tapi krusial: bagaimana tanah negara bisa diperjualbelikan? Apakah kepemilikannya sah sejak awal atau justru hasil penyimpangan kekuasaan?” tegas Asep. Ia mengingatkan bahwa penyelidikan akan menelusuri waktu kejadian secara detail, termasuk potensi kedaluwarsa hukum yang kerap menjadi tameng kasus-kasus lama.
Pada hari yang sama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN resmi mencabut HGU milik SGC yang berdiri di atas tanah Kemenhan seluas puluhan ribu hektare. Nilai aset negara yang selama ini dikuasai perusahaan gula tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun, berlokasi di kawasan Lanud Pangeran Bunyamin, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pencabutan HGU bermula dari temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022. Seluruh laporan itu secara tegas menyatakan lahan tersebut adalah milik Kemenhan yang dikelola TNI AU.
Ironisnya, di atas tanah negara itu justru terbit HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan sejumlah entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha. “Ada enam entitas, satu grup, menguasai tanah negara yang secara sah tercatat atas nama Kemenhan, dalam hal ini Lanud Pangeran Bunyamin,” kata Nusron.
Kasus ini membuka kembali luka lama pengelolaan aset negara, sekaligus menjadi ujian keberanian aparat penegak hukum: apakah skandal penguasaan lahan raksasa ini akan benar-benar dibongkar hingga ke aktor intelektualnya, atau kembali terkubur oleh waktu dan kekuasaan.
Topik:
Sugar Group Companies HGU bermasalah Korupsi lahan Tanah Kemenhan Kejaksaan Agung KPK TNI AU Lampung BLBI ATR BPNBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu